Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengumumkan sebanyak 7 daerah masuk zona merah penyebaran kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, yakni Penajam Paser Utara, Paser, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Samarinda dan Bontang.
Staf Ali Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Pemprov Kaltim, Christianus Benny mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengoptimalkan vaksinasi agar Kaltim terbebas dari kasus PMK.
"Kami terus berjuang bersama dengan sekuat tenaga agar Kaltim bebas dari wabah PMK," kata Benny, dikutip Senin (17/10).
Benny menegaskan, vaksinasi PMK dilakukan di seluruh wilayah Kaltim. Saat ini, sebanyak 30.244 hewan ternak sudah divaksin atau mencapai 40%.
Lebih lanjut, selain 7 daerah zona merah, terdapat tiga daerah yang masuk zona kuning penyebaran kasus PMK.
“Tiga Kabupaten dan Kota dinyatakan zona kuning di antaranya Kutai Timur, Mahakam Ulu dan Berau,” tandas Benny.