Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Riza Indra Riadi, berupaya mempertahankan dan melestarikan kawasan hutan adat sebagai salah satu strategi dalam penataan ruang wilayah provinsi. Terutama kawasan hutan adat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Barat.
“Selain kawasan hutan adat, juga terdapat perhutanan sosial berbentuk hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan hutan kemitraan serta hutan hak yang telah diatur dalam indikasi arahan zonasi,” katanya menyampaikan jawaban terhadap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Ranperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (19/9.
Riza menerangkan Perda ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Kaltim mempercepat transformasi perekonomian dari berbasis sumber daya tak terbarukan ke sumber daya terbarukan. Selain itu, mengalokasikan pendanaan untuk pelaksanaan rencana pembangunan rendah karbon melalui kebijakan-kebijakan yang selama ini dikeluarkan.
“Pemprov berkomitmen untuk meneruskan program-program prioritas lima tahun dalam RTRW diantaranya program rehabilitasi dan reklamasi lahan serta hutan," ujarnya.
Lanjut Riza, Pemprov Kaltim juga memprioritaskan konservasi tanah dan air, program pengendalian pencemaran sekaligus kerusakan lahan gambut, serta program pengelolaan hutan berkelanjutan.
"Program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui sub kegiatan koordinasi, sinkronisasi serta pelaksanaan pengendalian emisi gas rumah kaca, mitigasi sekaligus adaptasi perubahan iklim juga menjadi perhatian pemprov," tuturnya.
Riza meyakini adanya Perda RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, kawasan hutan adat melalui masyarakat hukum adat mampu memberikan peran penting serta kontribusi besar di bidang pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah serta mendorong untuk menuju ke arah yang lebih maju.