Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyiapkan bantuan hukum bagi warga tidak mampu untuk yang mengalami masalah hukum. Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Syafruddin mengatakan, Pemprov Kaltim wajib memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga tidak mampu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum.
“Karena semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” kata Syafruddin, Minggu (29/5).
Syafruddin menjelaskan, bantuan hukum ini juga sebagai upaya memberikan rasa keadilan, tidak menunggu hanya saat putusan atau vonis dijatuhkan, tapi sudah dimulai dari prosesnya. Dirinya berharap, masyarakat yang tidak mampu tetap bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Menurut Syafruddin, bantuan hukum yang dimaksud terutama pendampingan oleh pengacara atau penasihat hukum. Biaya pendampingan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
“Mulai tahun 2023 sudah dianggarkan biayanya di APBD Kaltim,” tegasnya.
Syafruddin menambahkan, meski sudah disahkan sejak 2019, Perda Bantuan Hukum ini memang kurang disosialisasikan. Karena itulah ia dan anggota DPRD Kaltim lainnya di masa reses ini menyampaikan dan menyosialisasikan Perda tersebut ke masyarakat.
Lebih labjut, Syafruddin menyampaikan, Perda ini sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga sudah praktis atau bisa dijalankan dengan mudah.