Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan, dan penerima pensiun dilakukan secara terpisah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Sadudin mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada pertengahan 2022.
“Itu kan untuk persiapan PNS (Pegawai Negeri SIpil) memasukkan anak sekolah jadi tidak dikeluarkan untuk hari raya,” tegasnya, Kamis (21/4).
Sadudin menjelaskan, meski THR dan gaji ke-13 termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, namun Pemprov Kaltim memastikan ASN dan pensiunan tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 secara bersamaan.
“Jadi paling cepat Juli. Untuk anak masuk sekolah,” sambungnya.
Menurut Sadudin, pegawai honorer tetap akan mendapatkan THR seperti pegawai yang berstatus PNS. Tidak ada perbedaan aturan, atau jadwal pembagian THR bagi pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Sama, kalau tidak Jumat (22/4) besok atau Senin pekan depan,” jelasnya.
Sadudin pun memastikan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim akan menerima THR dengan besaran satu bulan gaji, sesuai yang diatur dalam peraturan. Namun karena kebijakan pemberian THR bagi pegawai honorer merupakan wewenang pemerintah daerah, maka pemprov saat ini masih mempersiapkan Peraturan Gubernur.
“Seperti tahun lalu, nanti ada Pergub tapi berbarengan kok pembayarannya,” pungkas Sadudin.