Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua diminta segera membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura. Sebab, pembayaran tunjangan tersebut menjadi kewajiban pemerintah daerah (pemda).
"UU (Undang-Undang) Otonomi Daerah (Otda) mengamanatkan semua urusan kesehatan di daerah, [termasuk tunjangan dokter] adalah tanggung jawab kepala daerah, bukan tugas Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," ujar Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangannya.
Kendati begitu, ia menyampaikan, Kemenkes turut turun tangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ini dilakukan guna memastikan pelayanan kesehatan di daerah berjalan baik sehingga masyarakat mendapatkan haknya.
Selain itu, Kemenkes juga bakal berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menyusun standar jasa pelayanan setiap profesi kesehatan. Utamanya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kita atur supaya pembagian TPP bisa lebih adil. Saya akan membuat sistemnya transparan melalui panduan yang akan disusun oleh Kemenkes," tutur Budi Sadikin.
Sejumlah dokter spesialis di RSUD Jayapura, Papua, diketahui melakukan unjuk rasa hingga berhenti praktik, Agustus 2023, lantaran tunjangan yang diperolehnya kecil. Bahkan, nilainya tidak sesuai regulasi yang diterbitkan Kemenkes.
TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan beban kerja dan tempat tugas, yang besarannya ditentukan pemda setempat sesuai kemampuan keuangan daerah. Papua masuk dalam 5 besar pemda dengan APBD tertinggi setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.