Penyaluran dana desa Kalimantan Timur pada tahun 2022 sudah mencapai Rp 649,99 miliar atau setara dengan 91,51% dari total dana desa Rp 710,26 miliar setelah dilakukan relokasi anggaran. Penggunaan dana desa ini ini digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta bantuan langsung tunai (BLT).
"Anggaran sebesar Rp710,26 miliar ini untuk 841 desa yang tersebar pada tujuh kabupaten di Kalimantan Timur. Sementara penggunaan DD antara lain untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan langsung tunai,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur Sri Wartini, Senin (14/11).
Wartini menjelaskan dana desa tahun 2022 senilai Rp710,26 miliar tersebut jika dibagi rata untuk 841 desa di Kaltim, maka tiap desa memperoleh Rp844,5 juta.
“Pembagian DD tidak disamaratakan untuk semua desa, tetapi berdasarkan pada formula yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa,” terangnya.
Menurut Wartini, dalam menentukan besaran alokasi dana desa tersebut terdapat empat faktor yang mempengaruhi, yakni berdasarkan pada jumlah penduduk, jumlah warga miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis di masing-masing desa, sehingga ada desa yang memperoleh sekitar Rp450 juta, ada juga yang memperoleh sampai Rp1,5 miliar.