close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Peradi Jaksel klaim pelaksanaan muscab sesuai AD/ART organisasi. Istimewa
icon caption
Peradi Jaksel klaim pelaksanaan muscab sesuai AD/ART organisasi. Istimewa
Daerah
Kamis, 02 Juni 2022 21:50

Peradi Jaksel klaim pelaksanaan muscab sesuai AD/ART organisasi

Muscab sempat diwarnai kericuhan lantaran sebagian anggota tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta hasil verifikasi SC.
swipe

DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan (Peradi Jaksel) menegaskan, pelaksanaan musyawarah cabang (muscab) yang digelar baru-baru ini sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tahun 2020. Dengan demikian, terpilihnya Oktolin H. Hutagalung sebagai Ketua dinilai sesuai agenda yang ditetapkan.

"Pelaksanaan Musyawarah Cabang Peradi Jakarta Selatan bertempat di The Opus Grand Ballroom The Tribrata pada tanggal 29 Mei 2023 adalah bentuk komitmen DPC Peradi Jakarta Selatan untuk menjalankan amanat Anggaran Dasar Peradi 2020," kata Ketua Steering Commitee (SC) Muscab Peradi Jaksel, Hernoko D. Wibowo, dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jumat (2/6).

Hernoko menerangkan, AD memuat berbagai kriteria agar terverifikasi sebagai anggota Peradi dan peserta muscab. Misalnya, dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (2), anggota yang sudah terverifikasi dalam DPC Peradi Jaksel hanya 847 orang.

Anggota yang sudah terdaftar pun mesti melewati ketentuan berlaku agar tercatat sebagai muscab. Salah satunya adalah sudah menjadi anggota minimal 6 bulan.

"Dasarnya mereka sendiri pernyataan tidak sah itu, kan, pasti terkait sama keanggotaan atau apa. Yang jelas, kita melaksanakan anggaran dasar. Kalaupun dia menyatakan tidak sah, itu tidak ada dasar, seperti itu," tuturnya.

"Sehingga, kalau mereka memaksakan kalau misalnya oke, tidak sah, dasarnya apa dulu gitu, lo! Kan, buat kami di sini, ya, itu yang jelas, ya, itu jelas sesuai dengan anggaran dasar," imbuhnya.

Hernoko melanjutkan, dua calon dari total 4 kandidat ketua yang mendaftar lolos verifikasi SC, yang merujuk AD/ART Peradi. Seorang calon mengundurkan diri saat pemilihan sehingga Oktolin terpilih secara aklamasi.

"Dinamika yang terjadi pada saat musyawarah cabang adalah hal yang biasa dan sering terjadi pada penyelenggaraaan musyawarah di organisasi mana pun. Namun, seluruh agenda Musyawarah Cabang Peradi Jakarta Selatan berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Peradi 2020, tata tertib, dan demokratis tanpa adanya halangan apa pun sampai terpilihnya ketua Peradi Jakarta Selatan," urainya.

Organizing Commitee (OC) Muscab DPC Peradi Jaksel, Junaidi, menambahkan, munculnya pernyataan tidak sah oleh DPN Peradi karena pengurus dinilai belum menyerahkan laporan secara utuh. "Seharusnya setiap kegiatan yang sudah berakhir, kita ada tanggung jawab laporan-laporan itu."

"Sudah kita susun laporan. Sehingga, saya pikir, pernyataan DPN itu sudah terlalu dini diucapkan karena kita sendiri juga belum memberikan laporan," sambungnya.

Menyangkut kericuhan saat muscab, Junaidi berpendapat, terjadi lantaran sejumlah anggota tak memenuhi persyaratan hasil verifikasi SC. "Berdasarkan Data Anggota DPN yang telah disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Anggaran Dasar Peradi 2020."

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan