close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekda Klaten, Jajang Prihono (tengah) saat menerima plakat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: klatenkab.go.id
icon caption
Sekda Klaten, Jajang Prihono (tengah) saat menerima plakat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: klatenkab.go.id
Daerah
Jumat, 09 Desember 2022 10:14

Perangkat RT/RW di Klaten Terima BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan tersebut akan membuat mereka lebih nyaman dalam melakukan pekerjaannya melayani publik.
swipe

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tegah memberikan jaminan kesejahteraan bagi perangkat RT dan RW dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono mengatakan, jaminan tersebut akan membuat mereka lebih nyaman dalam melakukan pekerjaannya melayani publik.

“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang wajib kita optimalkan. Dengan harapan mereka dapat menjadi lebih sejahtera dan nyaman dalam melakukan pekerjaannya,” kata Jajang dalam keterangannya, dikutip dari klatenkab.go.id, Jumat (9/12).

Jajang menjelaskan, pemberian BPJS Ketenagakerjaan juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Optimalisasi Implementasi Jamsostek bagi RT/RW.

Ia berharap melalui kegiatan ini bisa dijadikan sarana penguatan lini kerjasama saling bersinergi koordinasi antar Pemkab Klaten bersama BPJS Ketenagakerjaan Klaten dalam memberikan  memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan tentu akan mencakup semua bentuk resiko kecelakaan yang berhubungan dalam pekerjaan dan resiko kematian. Jadi di sini perlu sinergi dan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Desa untuk memberikan perlindungan,” kata Jajang.

Sementara itu , Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari menyampaikan, tujuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Cahyaning menjelaskan,  BPJS Ketenagakerjaan telah mengadakan lima program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Siapa saja yang bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. Selain itu menurut Undang –Undang No 40 tahun 2024 tujuan dari pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terutama yang ini wajib dipunyai oleh pekerja yaitu untuk menghindarkan masyarakat dari kemiskinan,” paparnya.

img
Muhammad Wahid Aziz
Reporter
img
Muhammad Wahid Aziz
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan