Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang atau PDAM Kabupaten Gowa resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan optimistis Perumda Tirta Jeneberang mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar.
“Dengan disahkannya Perda ini, kinerja Perumda Tirta Jeneberang lebih meningkat di masa yang akan datang,” ujar Adnan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa terkait Penetapan Ranperda tentang Perumda Tirta Jeneberang menjadi Perda, Selasa (11/10).
Adnan menjelaskan, pengesahan Perda Perumda Tirta Jeneberang ini untuk menyesuaikan dengan regulasi atau aturan yang ada di Pemerintah Pusat. Khususnya pada peraturan nomor 54 tahun 2017 mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aturan ini dinilai berdampak pada kedudukan PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, sehingga dibutuhkan penyesuaian.
“Maka tentunya Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian PDAM Pemerintah Kabupaten Gowa perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Orang nomor satu di Gowa ini berharap, Perumda Tirta Jeneberang mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yakni air bersih.
“Kita berharap Perumda Tirta Jeneberang bisa berkembang secara mandiri dengan baik dan cepat di tengah krisis yang terjadi saat ini,” tandasnya.
Sementara itu,Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa, Muslimin Daeng Mile menyampaikan, sebelum disahkan, Perda tentang Perumda Tirta Jeneberang sudah dilakukan pembahasan, pengkajian, pendalaman, dan kunjungan kerja terlebih dahulu.
“Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian PDAM Kabupaten Gowa tidak berlaku lagi. Pada rapat pembahasan Ranperda ini bersama instansi terkait, pada prinsipnya kami menyepakati dan menyetujui Ranperda Perumda untuk disahkan,” tutupnya.