Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengingatkan warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan mengenakan masker saat melaksanakan Salat Tarawih berjemaah di masjid. Adnan mengatakan, Ramadan kali ini pemerintah memperbolehkan pelaksanaan Salat Tarawih berjemaah tanpa jarak pada saf.
“Pandemi belum berakhir sehingga meskipun salat dilakukan tanpa adanya jarak, masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker,” tegas Adnan saat melaksanakan Salat Tarawih di Masjid Agung Syekh Yusuf, Sabtu (2/4).
Adnan menegaskan, diperbolehkannya Salat Tarawih berjemaah tanpa adanya jarak saf mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Berdasarkan fatwa MUI tentang pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi disebutkan bahwa pelaksanaan salat berjamaah kembali ke hukum asal yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf sehingga tidak ada lagi istilah menjaga jarak dalam salat berjamaah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adnan menilai Ramadan merupakan bulan penuh berkah. Ia mengaku bersyukur karena masih diberikan kesehatan untuk menunaikan ibadah puasa tahun ini.
“Alhamdulillah pemerintah pusat telah menetapkan bulan suci Ramadan, sehingga kita patut berbangga dan bersyukur karena dapat berjumpa kembali dengan Ramadan tahun ini,” tuturnya.