Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal di daerahnya. Sosialisasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran para pedagang dan distributor agar tidak terlibat dalam peredaran barang tersebut karena merugikan negara.
“Hal ini bertujuan agar memutus tali distribusi peredaran rokok ilegal yang diketahui sangat merugikan negara,” demikian tulis akun Instagram Satpol PP Kabupaten Klaten, Senin (11/7).
Dalam keterangan lanjutannya, Satpol PP & Damkar menyebut bahwa sosialisasi ini digelar di sejumlah lokasi, di antaranya ialah Kecamatan Wedi dan Kecamatan Bayat, dengan menyasar warung-warung kelontong serta pasar, bahkan jasa ekspedisi dan penitipan barang.
“Selain Toko dan pasar petugas juga menyasar jasa ekspedisi atau penitipan barang dibeberapa lokasi,” lanjut akun tersebut.
Satpol PP dan Damkar pun meminta agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa pita cukai ke Kantor Bea Cukai terdekat atau Kantor Satpol PP.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di daerahnya. Pada tahun 2021 lalu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten menggandeng Direktorat Bea Cukai Surakarta menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal 2021 melalui pagelaran wayang kulit virtual, serta lomba film pendek dalam rangka pemberantasan rokok ilegal.