Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang terus memastikan keamanan dan kondusifitas wilayah selama Ramadan. Salah satunya melalui razia warung nasi dan kafe di Pasar Badak dan Terminal Bus Kadupandak yang masih buka di siang hari, Selasa (12/3).
"Kami menemukan adanya beberapa warung nasi yang buka dan pembeli yang makan di sana," ujar Sekretaris Satpol PP, Nana Mulyana.
Nana menegaskan, warung nasi dan kafe yang masih melayani pembeli setelah pukul 16.00 WIB akan didata dan diberikan sanksi teguran. Jam operasional warung dan sanksi terkait pelanggaran operasional tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penertiban Bulan Suci Ramadan.
"Jika di lain waktu pedagang masih bersikeras membuka warung, akan dikenakan sanksi lebih berat yaitu penutupan tempat usaha," terangnya.
Nana mengatakan pihaknya akan menyita KTP pemilik usaha dan mengawasi aktivitas tempat usahanya jika para pemilik usaha masih membandel. Apabila pemilik usaha masih mengoperasikan usahanya di luar ketentuan jam operasional yang ditetapkan pemerintah, pihaknya akan menutup usaha tersebut.
"Langkah yang kita ambil adalah mengambil KTP pedagang, lalu kita lihat, jika tidak berubah kita akan tutup tempat usahanya," imbuhnya.