Bupati Situbondo, Karna Suwandi, membebastugaskan Kepala Satpol PP, Buchari buntut pernyataannya yang membuat gaduh soal memperbolehkan PSK beraktivitas asal tarawih. Karna menyebut Buchari akan diperiksa oleh Inspektorat karena dinilai melanggar disiplin akibat pernyataannya tersebut.
Sebelumnya, viral pernyataan Kepala Satpol PP Situbondo, Buchari, memperbolehkan lokalisasi buka asal PSK salat tarawih. Sontak pernyataan tersebut viral di media sosial dan mendapat beragam respons buruk dari warganet.
"Sejak hari Rabu (29/3), Kasatpol PP bersama Kabid Ketertiban Umum saya bebas tugaskan untuk sementara sampai menunggu hasil pemeriksaan, dalam rangka memperlancar pelaksanaan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Karna melalui instagram @situbondokab, Rabu (29/3).
Karna mengatakan, pembebastugasan Buchari mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Ia mengatakan pemberhentian sementara tersebut telah dirapatkan dengan Sekda, Inspektorat, dan BKPSDM.
“Sesuai pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, dimungkinkan (Buchari) mendapat sanksi berat,” katanya.
Karna menjelaskan, pasal 31 mengatur pejabat atau PNS yang diduga melaksanakan pelanggaran disiplin dan dimungkinkan disanksi berat dapat dibebastugaskan sementara untuk memperlancar proses pemeriksaan.
Untuk itu, Karna menegaskan, terhitung per Rabu (29/3) sampai waktu yang tidak ditentukan, Buchori tidak lagi menjabat Kepala Satpol PP. Buchori dinilai tidak menjalankan tupoksi dengan baik.
“Kami sudah menduga. Terjadi pelanggaran atau kelalaian. Pihak terkait tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengaman Perda di Kabupaten Situbondo," tutupnya.