close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jumlah kendaraan motor di Jakarta yang sudah melakukan uji emisi masih rendah, dengan capaian sebanyak 1,26 juta dari total 23,86 juta unit kendaraan. Dokumentasi Pemkot Jakpus
icon caption
Jumlah kendaraan motor di Jakarta yang sudah melakukan uji emisi masih rendah, dengan capaian sebanyak 1,26 juta dari total 23,86 juta unit kendaraan. Dokumentasi Pemkot Jakpus
Daerah
Minggu, 15 Oktober 2023 16:23

Sebanyak 1,26 juta kendaraan di Jakarta sudah uji emisi

Tilang uji emisi akan kembali diterapkan di Jakarta mulai 1 November 2023. Kendaraan yang melanggar terancam denda hingga Rp500.000.
swipe

Jumlah kendaraan bermotor di Jakarta yang telah melakukan uji emisi masih rendah. berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 23,86 juta unit sepeda motor di ibu kota pada 2022, tetapi laman ujiemisi.jakarta.go.id mencatat, baru 1.264.206 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang telah melakukan uji emisi per 15 Oktober 2023.

Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraannya. Pangkalnya, tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas akan diterapkan kembali mulai 1 November 2023.

"Makanya, satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Hingga kini, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih melakukan sosialisasi agar masyarakat melakukan uji emisi sendiri. Tilang uji emisi bakal diprioritaskan di kawasan yang polusi udaranya tinggi.

Lebih jauh, Latif menyampaikan, penilangan uji emisi sempat dihentikan karena tidak efektif. Kendati begitu, kebijakan tersebut bakal terus dilakukan hingga efektif.

"Ya, efektiflah. Namanya uji emisi, kan, untuk mengetahui kesadaran. Ini tugas tanggung jawab kita bersama," tuturnya.

Ke depannya, motor yang tidak lolos uji emisi terancam dikenai denda Rp250.000, sedangkan mobil Rp500.000. Ini sesuai Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan