close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Siswa SMP Klaten bersama Bupati Klaten. Sumber foto: klatenkab.go.id
icon caption
Siswa SMP Klaten bersama Bupati Klaten. Sumber foto: klatenkab.go.id
Daerah
Senin, 27 Juni 2022 16:55

Seluruh SMP negeri di Klaten siap tampung 14.000 peserta didik baru

Sebanyak 65 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Klaten siap menampung 14.000 peserta didik baru melalui PPDB SMP.
swipe

Sebanyak 65 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Klaten siap menampung 14.000 peserta didik baru melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman klaten.siap-ppdb.com.

Subkoordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Bintang Agastya, menjelaskan sistem pendaftaran PPDB dibagi dalam empat jalur. Jalur zonasi dengan daya tampung 50%, jalur afirmasi dan perpindahan orang tua dengan daya tampung masing-masing 15% dan jalur prestasi dengan daya tampung 30%.

“Jalur zonasi 50 persen, untuk mengantisipasi jalur prestasi dan afirmasi yang tidak memenuhi kuota. Maka kuota yang tersisa bisa ditambahkan untuk jalur zonasi. Ini berkaca pelaksanaan PPDB tahun lalu di sekolah tertentu,” ungkapnya, Senin (27/6).

Bintang menjelaskan, radius jalur zonasi ditentukan masing-masing SMP. Khusus sekolah di kawasan perbatasan, radiusnya bisa sampai luar kabupaten. Di antaranya SMPN 1 Bayat yang radiusnya hingga Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari, Boyolali; dan Desa Tancep, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul.

“Ada juga SMP di wilayah Kecamatan Prambanan. Radiusnya sampai Sleman hingga Bantul. Begitu pula sekolah di Kecamatan Cawas, Wonosari, dan Juwiring. Radiusnya bisa sampai Sukoharjo,” imbuhnya.

Zonasi yang dibuat, Bintang memastikan sudah mengakomodasi 401 desa maupun kelurahan di Kota Bersinar. Termasuk daerah yang lokasinya jauh dari SMP negeri. Seperti Desa Sidowarno, Kecamatan Wonosari dan Desa Serenan, Kecamatan Juwiring.

“Kami masih mencari formula yang tepat terkait zonasi pada daerah yang jauh dari SMP negeri. Kami melihat di SMA/SMK itu ada kuota khusus untuk daerah yang tidak ada sekolah. Kami akan belajar dari sana untuk PPDB berikutnya,” jelasnya.

Terkait syarat zonasi, Bintang menjelaskan dapat dilihat dari kartu keluarga (KK). Termasuk mengakomodasi pendaftar dengan KK dari luar Klaten. Hanya saja, calon peserta didik (CPD) dari luar harus lulusan SD di wilayah Klaten. Mengingat di beberapa kasus, terdapat anak yang ikut keluarganya dan menempuh pindidikan di Klaten, tetapi masih tercantum dalam KK orang tuanya yang tinggal di luar daerah.

“KK dari luar Klaten perlu tambahan persyaratan. Seperti surat keterangan dari disdik. Dilengkapi surat domisili dari desa setempat. Tetapi yang wajib itu harus lulusan SD di Klaten. Tapi kalau ternyata di luar kota, mendaftar lewat jalur selain zonasi,” urainya.

img
Dessy Nuraulia Budiyanto
Reporter
img
Dessy Nuraulia Budiyanto
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan