Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh kabupaten/kota. Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim, HM Syafranuddin mengatakan, aturan terbaru PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim Nomor 12/2022.
"Jadi, dari Ingub ini ditetapkan seluruh Kabupaten/Kota se Kaltim masuk Level 1," kata Syafranuddin dikutip Senin (13/6).
Syafranuddin menjelaskan, terbitnya Ingub ini menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melaksanakan PPKM Covid-19 dengan kriteria level 1 dan situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan.
Menurut Syafranuddin, dengan ditetapkannya PPKM level 1 di seluruh kabupaten/kota, maka aktivitas kegiatan masyarakat bisa dilaksanakan 100% dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) ketat.
"Misalnya, pendidikan atau sekolah sudah 100%. Tapi, Prokes harus tetap dilakukan, contohnya menggunakan masker. Karena saat ini pemerintah pusat belum menetapkan kondisi endemi Covid-19," jelasnya.
Lebih lanjut, Syafranuddin menambahkan, kepala daerah wajib didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM level 1.
"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak 7 Juni 2022 sampai 4 Juli 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu waktu sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.