Tari Kanjar Ganjur Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Timur (Kaltim). Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mengatakan kekayaan intelektual ini penting untuk melindungi budaya lokal.
“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih atas pengakuan ini. Ini merupakan langkah penting dalam melindungi kekayaan budaya kita,” kata Sunggono, dikutip dari kukarpaper.com, Selasa (20/6).
Sunggono menjelaskan, Tari Kanjar Ganjur merupakan salah satu jenis kesenian yang menjadi warisan dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Biasanya, tarian ini ditampilkan oleh kerabat istana saat penyambutan tamu penting, perayaan pernikahan, pengangkatan putra mahkota, pemberian gelar, dan erau.
“Tarian ini tidak sembarangan dibawakan orang, hanya orang-orang tertentu saja,” jelasnya.
Menurut Sunggono, Tari Kanjar Ganjur dipentaskan oleh pria dan wanita yang berasal dari kalangan dalam Keraton Kutai. Salah satu ciri khas tarian ini adalah penggunaan gada kayu dilapisi kain, yang disebut Ganjur.
Lebih lanjut, Sunggono berharap kegiatan kebudayaan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar bisa semakin luas dan lebih menonjolkan budaya lokal sebagai upaya pelestarian.
“Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak lagi upaya pelestarian dan pengembangan budaya lokal. Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kekayaan budaya yang ada di Kukar, dan terus melestarikan budaya demi anak cucu kita,” pungkasnya.