Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dibayarkan mulai pekan ini. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, mengatakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini tengah menghitung berapa kebutuhan THR pegawainya.
“OPD akan menghitung berapa kebutuhan untuk THR pegawainya, baik PNS maupun THL. Nanti mereka akan meminta Surat Penyediaan Dana (SPD),” kata Sukotjo, dikutip dari kukarkab.go.id pada Rabu (12/4).
Sukotjo menjelaskan, Pemkab Kukar telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 terkait penyaluran THR. Perbup itu langsung dibagikan ke masing-masing OPD untuk segera ditandaklanjuti.
Menurut Sukotjo, jika SPD sudah keluar, masing-masing OPD akan mencetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan THR.
Lebih lanjut, Sukotjo memastikan THR paling lambat dibayarkan pada Senin (17/4), sebelum memasuka masa cuti bersama.
“Karena ini Perbup baru keluar dan harus disosialisasikan dulu ke OPD, OPD melakukan perhitungan THR untuk OPD-nya,” pungkasnya.