Setiap desa di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) diwajibkan memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memperluas jaringan usaha dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi desa.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, meminta BUMdes di tiap desa ini memiliki setifikat serta badan hukum yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Sehingga BUMDes tersebut tidak hanya sekedar terbentuk.
"Nanti kalau misalnya ada BUMDes yang berbadan hukum, masih ada celah-celah mereka itu tidak bisa kita mitrakan dengan pihak lain. Karena belum ada jaminan yang kuat, kita berusaha," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Arianto.
Arianto mengatakan nantinya BUMDes bisa bermitra dengan pihak-pihak lain yang mampu mengerjakan unit-unit kerja lebih besar.
"Misalnya bisa bermitra dengan perusahaan makanya dibekali dengan badan hukum, supaya ada kepastian bahwa lembaga BUMDes ini ada jaminan bahwa sudah layak," imbuhnya.
Saat ini, baru ada 18 BUMDes yang berbadan hukum dari 193 desa yang ada di Kukar. Arianto mengatakan Pemkab Kukar selaku fasilitator akan membantu pembinaan terkait pertemuan dengan investor apabila BUMDes telah berbadan hukum.
"Tapi dari kita sendiri yang membina dan mendorong BUMDes agar berbadan hukum. Supaya juga mitra kita sudah yakin bahwa BUMDes ini sudah layak untuk diajak kerja sama. Di samping itu BUMDes ini kita dorong untuk mengelola potensi-potensi yang ada di desanya," pungkas Arianto.
Selain mendorong tiap desa memiliki BUMDes, Pemkab Kukar akan mengupayakan pihak kecamatan untuk berperan aktif sehingga tiap kecamatan memiliki satu BUMDes unggulan.
"Kalau semua memiliki BUMDes unggulan makin baik. Dan tentu nanti kita akan fasilitasi pelatihan juga secara keseluruhan, sampai dengan klasifikasi pengurus BUMDes. Tapi yang sekarang konsen kita BUMDes ini bisa mengelola potensi atau aset yang ada di desa," ujarnya.