Tiga Kecamatan di kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan menjadi wilayah percontohan percepatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ketiga kecamatan tersebut nantinya akan diubah dari kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif menjadi kawasan penataan agraria berkelanjutan.
“Kukar bisa menjadi salah satu Kabupaten dari lima kabupaten yang menjadi pilot proyek kementerian Agraria. Sekitar 3800 hektare tanah bisa disertifikatkan dan dikembalikan kepada masyarakat,” ujar Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, saat menghadiri serah terima proposal pelepasan kawasan hutan percepatan TORA, Selasa (9/8).
Rendi menjelaskan, ketiga kecamatan di Kabupaten Kukar yang akan dijadikan percontohan TORA yakni Kecamatan Tabang, Kembang Janggut dan Marang Kayu. Rendi mengakui proses ini sangat panjang dan ia berharap nantinya setelah pilot proyek 3800 hektare diselesaikan dan dapat diserahkan kembali kepada masyarakat.
“Semoga dengan adanya pelepasan ribuan hektare ini bisa menjadi multiplayer efek kesemua sektoral terutama untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di Kukar,” harapnya.
Rendi juga meminta program ini bisa dilanjutkan kepada wilayah-wilayah potensial lainnya agar bisa mendapatkan sertifikat, sehingga yang tadinya kawasan tersebut tidak produktif menjadi kawasan produktif.
Acara tersebut dihadir Menteri Agraria Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur Kaltim Isran Noor dan Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat.