Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa difasilitasi tim perancang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan mengatakan, Kanwil Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di provinsi berperan sebagai pembina hukum serta koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.
"Fungsi strategis kantor wilayah dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kanwil Sulsel, saat ini berjumlah 22 dibagi kedalam zonasi kabupaten/kota," kata Nur Ichwan, Senin (11/7).
Tiga Ranperda yang difasilitasi yakni Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri, dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2021.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kemenkumham atas upaya memfasilitasi tiga Ranperda tersebut. Menurutnya, harmonisasi diperlukan sesuai dengan Pasal 58 Ayat (2) dan Pasal 97D UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.