close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tilang uji emisi oleh Pemprov Jakarta dan Polda Metro ternyata kebijakan prematur nan tak solutif. Dokumentasi Sudin LH Pemkot Jaktim
icon caption
Tilang uji emisi oleh Pemprov Jakarta dan Polda Metro ternyata kebijakan prematur nan tak solutif. Dokumentasi Sudin LH Pemkot Jaktim
Daerah
Senin, 06 November 2023 23:37

Tilang uji emisi: Kebijakan prematur nan tak solutif

Pemprov Jakarta dan Ditlantas Polda Metro kembali memutuskan menyetop tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor berusia 3 tahun ke atas.
swipe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya menyetop penilangan bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak lulus uji emisi. Dua kali kebijakan ini dibatalkan.

Mulanya, tilang uji emisi diterapkan di beberapa titik per 1 September 2023. Alasannya, menekan polusi udara di ibu kota cum merujuk Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Para peseda motor yang melanggar dikenakan denda Rp250.000, sedangkan pengemudi roda empat Rp500.000. Tilang menyasar kendaraan bermotor berusia minimal 3 tahun. Besaran sanksi sesuai Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Sayangnya, kebijakan tersebut hanya "berumur jagung" lantaran dihentikan 11 September. Dalihnya, memberatkan masyarakat mengingat nilai denda besar hingga pelaksanaannya tidak optimal karena keterbatasan personel dan alat, memakan waktu, serta perangkat lunak (software) dan instrumen pendataan belum memadai.

Padahal, pelaksanaannya hanya sekali dalam sepakan pada Kamis atau Jumat. Selama pelaksanaan tersebut, setidaknya 66 kendaraan terkena tilang uji emisi.

Seiring waktu, tepatnya 1 November, Pemprov Jakarta dan Ditlantas Polda Metro kembali melaksanakan tilang uji emisi. Seperti sebelumnya, kebijakan kembali dihentikan sehari setelahnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro, Kombes Usman Latif, mengungkapkan, para warga protes dikenai tilang uji emisi. "Banyak masyarakat yang komplain," ungkapnya, Kamis (2/11).

Pada tahap kedua, sebanyak 57 kendaraan bermotor terkena tilang uji emisi. Perinciannya, 20 mobil dan 37 sepeda motor.

Pemprov Jakarta dan Ditlantas Polda Metro akhirnya hanya melakukan razia di beberapa titik tanpa memberikan sanksi. Para pelanggar hanya akan diberikan peringatan berupa surat wajib servis.

"Sanksi tilang sementara ini masih kita setop terlebih dahulu karena ini adalah kewenangan kepolisian. Kemarin, [tilang uji emisi] disetop oleh kepolisian, jadi kami mengikuti. Selanjutnya, kami akan membuat formula kembali," tutur Plt. Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam keterangannya, Sabtu (4/11).

Kebijakan prematur
Pengamat transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, memandang, tilang uji emisi merupakan kebijakan prematur. Pangkalnya, sekalipun memilliki perangkat hukum, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah polusi.

"Uji emisi, kan, salah satu kebijakan untuk mengurangi polusi di Jakarta, tapi akar masalah tidak pernah diperhatikan," katanya kepada Alinea.id, Senin (6/11).

Menurutnya, pemerintah seharusnya melihat lebih jauh kepada kondisi masyarakat: berangkat dengan nyaman nan cepat. Sisi ini tidak dipenuhi pemerintah, yakni menyiapkan transportasi publik yang memadai dan layak. Masyarakat pun berbondong-bondong memiliki kendaraan pribadi meski harus menyicil.

"Kebijakannya benar, tapi akar masalah tidak beres. Coba di dekat rumah ada angkutannya," ujarnya. Djoko meyakini pengurangan kendaraan pribadi untuk mengatasi polusi udara dapat terwujud apabila pemerintah memenuhi kebutuhan atas angkutan umum yang layak dan memadai.

Di sisi lain, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini berpendapat, ketentuan menilang berdasarkan usia kendaraan keliru. Sebab, banyak masyarakat yang pintar merawat kendaraannya.

Solusi
Lebih jauh, Djoko menyampaikan, pemerintah memiliki langkah legal untuk menyediakan transportasi publik yang nyaman dan memadai seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu memberikan ruang untuk memperhatikan keberadaan angkutan umum di daerah, termasuk yang mendekati kawasan perumahan.

Dicontohkannya dengan aturan Pasal 25 ayat (1), di mana sedikitnya 10% hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Adapun opsen PKB adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai peraturan perundang-undangan.

Ada beberapa jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah. Misalnya, PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), dan pajak air permukaan (PAP).

"Sekarang, banyak kawasan perumahan yang ditempati tidak memiliki fasilitas transportasi umum menuju tempat kerja. Perumahan menjadi kurang layak huni jika tidak diimbangi akses layanan transportasi umum," tuturnya.

Selain itu, Djoko menyarankan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman direvisi. Lalu, mencantumkan kewajiban pengembang menyediakan fasilitas transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum.

"Dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan dan permukiman disertai penyediaaan fasilitas akses transportasi umum," sarannya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan