Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menerapkan Merit System dalam pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Asisten III Setda Kukar, Totok Heru Subroto menerangkan sistem ini dipilih karena penilaian dan pengembangan kompetensi bagi pegawai ASN adalah hal yang mutlak.
“Basis kita ini bukan lagi spoil system, tapi sudah kepada merit system yang salah satu instrumennya adalah kompetensi,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi pengembangan kompetensi ASN dan sosialisasi kebutuhan pengembangan kompetensi ASN Kukar, Senin (19/12).
Totok menerangkan sistem ini diterapkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil. Hal ini dikarenakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan tidak mempengaruhi hasil pengembangan kompetensi.
"Dimana ketika seseorang memiliki kompetensi yang bagus maka akan berdampak pada tim dan organisasi yang bersangkutan. Hal tersebut juga berlaku tidak hanya berlaku pada private sector, namun juga pada public sector," imbuhnya.
Tujuan sistem ini, lanjut Totok, memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait kebutuhan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Hasilnya dapat dijadikan referensi dalam penyusunan Grand Design Pengembangan Kompetensi ASN dan penggalian/identifikasi data, informasi dan masukan dari berbagai pihak.
"Khususnya dari perangkat daerah terkait jenis kompetensi yang dibutuhkan serta bagaimana strategi pengembangannya," tuturnya.