close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat konferensi pers umumkan UMP Jateng 2023. Foto: jatengprov.go.id
icon caption
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat konferensi pers umumkan UMP Jateng 2023. Foto: jatengprov.go.id
Daerah
Senin, 28 November 2022 15:25

Upah Minimum Provinsi Jateng 2023 naik Rp145.000

Kenaikan tersebut membuat UMP Jateng 2023 diproyeksikan sebesar Rp1.958.169.
swipe

Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023 naik sebesar 8,01%, atau Rp145.234. Kenaikan tersebut membuat UMP Jateng 2023 diproyeksikan sebesar Rp1.958.169.

Ganjar menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” kata Ganjar pada konferensi pers, Senin (28/11).

Pada kesempatan tersebut, Ganjar mengatakan penetapan UMP 2023 telah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya di konferensi pers.

Ganjar menjelaskan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu. Hitungannya yakni dalam rentang tertentu berkontribusi 0,10  sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Ganjar juga menuturkan inflasi Jateng diangka 6,4%. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37%, serta nilai alfanya angka 0,3. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Mendasari UM Provinsi Jateng Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” katanya.

Ganjar mengatakan, keputusan itu telah melalui serangkaian tahapan dengan mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.

Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha. Salah satunya yakni Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha, Kadin, Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar pada Kamis (10/11) lalu.

img
Muhammad Wahid Aziz
Reporter
img
Muhammad Wahid Aziz
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan