close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Disbun Kaltim, Ujang Rachmad (Foto: diskominfo.kaltimprov.go.id)
icon caption
Kepala Disbun Kaltim, Ujang Rachmad (Foto: diskominfo.kaltimprov.go.id)
Daerah
Kamis, 13 Oktober 2022 09:35

Pemprov Kaltim pastikan usaha perkebunan perhatikan isu lingkungan

Kebijakan usaha ramah lingkungan bertujuan untuk membangun kawasan perkebunan berkelanjutan.
swipe

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan pengelolaan sektor usaha perkebunan tetap memperhatikan isu-isu lingkungan terutama dalam komitmen melindungi area dengan nilai konservasi tinggi (ANKT). Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ujang Rachmad mengatakan, kebijakan usaha ramah lingkungan bertujuan untuk membangun kawasan perkebunan berkelanjutan.

Ujang menjelaskan, komitmen perlindungan ANKT berangkat dari kesadaran Pemprov Kaltim dalam memenuhi memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategis sektor perkebunan dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.

“Jadi perhatian kita pada isu lingkungan hidup ini, bukan karena tekanan atau keinginan pihak luar. Tapi memang kesadaran kita bahwa sektor perkebunan bisa harmoni dengan isu lingkungan,” kata Ujang, dikutip Kamis (13/10).

Menurut Ujang, perlindungan ANKT atau hutan primer diwujudkan dengan mendeklarasikan Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan oleh gubernur bersama tujuh bupati pada 11 September 2017. Dalam deklarasi itu, pemprov berkomitmen melindungi kawasan dengan nilai cadangan karbon tinggi atau hutan alam seluas 640 ribu hektare (ha) dan lahan gambut seluas 50 ribu ha.

Ujang menambahkan, komitmen perlindungan ANKT juga dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Kebijakan tersebut mengatur pelaku usaha perkebunan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan, keanekaragaman hayati, dan sosial budaya.

“Terbaru, kita tetapkan lagi Pergub 12/2021 tentang kriteria ANKT. Sebagai panduan identifikasi dan inventarisasi ANKT pada pola ruang perkebunan,” jelasnya

Pemprov Kaltim juga memperkuat komitmen perlindungan ANKT melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 525/K.244/2022 yang mengatur tentang penetapan peta indikatif area dengan nilai konservasi tinggi dalam kawasan peruntukan perkebunan.

Dengan penetapan itu, semua aspek hukum pembangunan kawasan perkebunan berbasis lingkungan telah tersedia. Pemprov Kaltim melalui Dinas Perkebunan tinggal mengevaluasi proses pelaksanaan di lapangan

“Dengan adanya aturan pengelolaan usaha perkebunan berbasis lingkungan ini, hutan yang ada di sekitar kebun kelapa sawit tidak dibuka, gunung tidak dibuka, ada air terjun tetap dipelihara. Artinya kita membawa keanekaragaman hayati dalam usaha perkebunan,” pungkas Ujang.

Untuk diketahui, berdasarkan peta indikatif Provinsi Kaltim tahun 2022, tercatat kawasan ANKT seluas 456.827 ha yang tersebar di masing-masing wilayah kabupaten/kota.

img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Reporter
img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan