Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Katim), Hadi Mulyadi, mendorong seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya agar tidak telat melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Hadi meminta perusahaan lebih baik membayar THR lebih cepat karena pemerintah pusat memajukan cuti bersama.
“Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani, kalau bisa lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini cuti lebaran dimajukan,” kata hadi Mulyadi melali instagram @pemprov_kaltim, Senin (3/4).
Hadi menegaskan, THR adalah satu hal yang telah menjadi kebijakan bersama, bahkan kebijakan nasional. Oleh karena itu, ia mengimbau perusahaan dapat memberikan kewajibannya dengan membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu.
“Kita berharap penyaluran THR tahun ini tepat waktu. Dan THR juga dapat berdampak pada pertumbuhan perekonomian," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menegaskan, sesuai peraturan yang berlaku, THR karyawan harus sudah dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
“Tentunya pembayaran THR dibayar penuh, tidak cicil. Kita himbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” tagas Rozani.
Rozi mengatakan, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya akan menerima sanksinya berupa sanksi administratif.
“Walaupun demikian, kita tidak mengedapankan sanksi, kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai ketentuan berlaku. Dan kita minta paling lambat H-7 sudah dibayarkan,” tegasnya.