close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto beraudiensi dengan Dishub Sulsel (Foto: makassarkota.go.id)
icon caption
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto beraudiensi dengan Dishub Sulsel (Foto: makassarkota.go.id)
Daerah
Rabu, 16 November 2022 13:35

Wali Kota tegaskan Terminal Malengkeri bukan aset Pemkot Makassar

Terminal Malengkeri bukan aset Pemkot Makassar, melainkan aset Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro.
swipe

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar beraudiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait rencana pengambilalihan Terminal Malengkeri. Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menegaskan, Terminal Malengkeri bukan aset Pemkot Makassar, melainkan aset Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro.

"Jadi kami paham betul terkait kelimpahan kewenangan terminal B ke provinsi, persoalannya ini tidak masuk aset pemerintah kota,” tegas pria yang akrab disapa Danny Pomanto, Selasa (15/11).

Danny menjelaskan, Terminal Malengkeri sudah tercatat sebagai aset Pemkot Makassar yang dipisahkan dan dikelola oleh PD Terminal Makassar Metro sejak 1999 silam. Ia menambahkan, pihaknya bakal menyurat ke Pemprov Sulsel menjelaskan persoalan tersebut.

“Tidak bisa diserahkan karena itu milik Perusda. Jadi tidak boleh diserahkan, karena undang-undangnya begitu tidak tercatat di aset pemerintah kota,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PD Terminal Makassar Metro, Dafris menyampaikan sudah beberapa kali beraudiensi dengan Pemprov Sulsel terkait dengan pengalihan Terminal Malengkeri. Hanya saja, Terminal Malengkeri merupakan aset pemerintah kota yang dipisahkan dan tercatat sebagai aset PD Terminal Makassar Metro sejak 1999.

"Terminal Malengkeri itu bukan lagi aset pemerintah kota, tapi sudah dipisahkan dan menjadi bagian dari aset PD Terminal Makassar Metro. Makanya tadi pak wali minta ke Dinas Pertanahan dan Inspektorat untuk menjelaskan semuanya ke provinsi,” tuturnya. 

Perihal statusnya sebagai terminal tipe B, Eros menegaskan PD Terminal Makassar Metro juga sudah pernah berdiskusi dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

"Iya memang tipe B, tapi kami sudah pernah rapat dengan Kemenkumham katanya aturannya tergantung kepala daerahnya. Bisa menurunkan statusnya, bisa dinaikkan,” pungkas Dafris.

Audiensi ini juga dihadiri Inspektorat, Dinas Pertanahan, dan BPKAD Kota Makassar.

img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Reporter
img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan