Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyatakan akan mengikuti aturan pusat terkait sanksi pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolos 10 hari berturut-turut tanpa alasan.
Wali kota yang akrab dipanggil Bunda tersebut mengingatkan seluruh ASN di wilayahnya harus disiplin menjalankan tupoksinya dengan baik, yakni melayani publik.
"Tentunya kami akan ikuti aturan dari pemerintah pusat. Maka, ini peringatan bagi ASN, terlebih yang telah bekerja lama harus bisa tunjukkan kinerja baik dan memanfaatkan sebaik-baiknya apa yang harus dilakukan," kata Bunda dalam keterangannya, Senin (27/6).
Bunda mengatakan, ASN merupakan sebuah amanah, sehingga harus dikerjakan sebaik-baiknya. Apalagi masih banyak orang di luar sana yang menginginkan posisi ASN.
"Jalankan amanah menjadi PNS dengan baik karena banyak orang di luar sana ingin menjadi pegawai negeri. Jadi, saya pinta jalankan tugas dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16/2022 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada SE disebutkan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat. Demikian pula ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja, atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.