Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, mendukung penerapan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bentuk efisiensi.
“Saya sangat dukung ini. Sejalan dengan semangat kita menuju Makaverse, penyatuan NIK dan NPWP ini menjadi solusi buat masyarakat agar mudah menggunakannya tidak perlu banyak kartu,” tutur pria yang disapa Danny Pomanto pada Rapat Koordinasi Lingkup Pemkot Makassar yang menghadirkan Kepala Kantor Perpajakan Wilayah Sulselbrata, Arridel Mindra, dikutip Rabu (4/1).
Danny menilai, pengintegrasian ini akan mendorong evektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak yang berbasis data matching. Menurutnya, dengan data matching Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membandingkan data dari laporan SPT dengan data dari berbagai pihak.
Sementara itu, Kepala Kantor Perpajakan Wilayah Sulselbrata, Arridel Mindra menegaskan, per 1 januari 2024 sudah berlaku secara efektif pengintegrasian NIK dan NPWP untuk semua masyarakat yang sudah memiliki KTP.
Arridel menuturkan, meski NIK menjadi NPWP, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.
“Kita perlukan ID atau identitas tunggal yang unik, efektif dan permanen. Tahun ini masa transisi. Jadi hanya satu kartu masyarakat bisa menggunakan dua fungsi baik pelayanan maupun kewajiban seperti pajak,” tandasnya.