Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker ketika beraktivitas di luar ruangan. Keputusan ini diambil sesuai arahan dari Presiden RI, Joko Widodo.
Eva mengatakan, alasan pemerintah untuk melonggarkan protokol kesehatan (prokes) adalah mulai membaiknya kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.
"Iya gak apa-apa (tidak pakai masker), tapi kan lihat dulu, kalau tidak ramai ya tidak masalah," kata Eva Dwiana dalam keterangannya, Rabu (28/5).
Meski prokes telah longgar, Eva berpesan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes di momen-momen tertentu yang melibatkan banyak orang. Jangan sampai pelonggaran dimaknai sebebas-bebasnya hingga berpotensi menimbulkan masalah baru.
"Ruang-ruang tertutup dan tempat terbuka yang padat masih dianjurkan bermasker," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo resmi melonggarkan kebijakan pemakaian masker menyusul penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Presiden mengatakan, pelonggaran ini berlaku bagi masyarakat saat berada di luar ruangan dengan kondisi tidak padat.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” terangnya dalam siaran pers via saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Kendati demikian, presiden menekankan masyarakat dengan kategori rentan, lansia, atau memiliki kormobid (penyakit penyerta), tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki kormobid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker Ketika melakukan aktivitas,” tekannya.