Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, pada Kamis (4/10) pagi mengaku tidak bersalah atas 17 tuduhan pencucian dan penghindaran pajak yang berjumlah lebih dari 7 juta ringgit atau sekitar Rp25,5 miliar.
Perempuan berusia 66 tahun tersebut didakwa di bawah Seksi 4 UU Antipencucian Uang, Antipendanaan Terorisme dan Hasil Aktivitas Melanggar Hukum 2001 (AMLA) di Pengadilan Kuala Lumpur karena diduga menerima 7.097.750 ringgit dari kegiatan pencucian uang.
Ini adalah kali pertama dalam sejarah Malaysia, seorang istri mantan PM menghadapi tuntutan hukum.
Dakwaan terhadap Rosmah Mansor dibacakan oleh Hakim Azura Alwi.
Hakim menetapkan uang jaminan untuk penangguhan penahanan Rosmah Mansor sebesar 2 juta ringgit, di mana 500.000 ringgit harus dibayarkan pada hari ini dan sisanya sebelum atau pada 11 Oktober.
Sebelumnya, jaksa mengusulkan agar jaminan penangguhan penahanan sebesar 10 juta ringgit. Namun, tim pembela Rosmah Mansor meminta agar jumlahnya diturunkan secara signifikan.
"Tujuan dari dana tersebut adalah untuk menjamin kehadiran dan yang bersangkutan tidak harus ditahan," kata kuasa hukum Rosmah Mansor, Geethan Ram Vincent. "Dia adalah istri mantan perdana menteri. Dia telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia tiga kali dan setiap kali dia hadir serta memberikan kerja sama penuh."
Pengacara Rosmah Mansor menambahkan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pelanggaran sebelumnya dan ini adalah pertama kalinya dia dituntut. "Rosmah Mansor membawa dua paspornya ke pengadilan dan akan mematuhi permintaan jaksa untuk menyerahkan paspor."
Hakim Azura juga mengabulkan satu syarat lain selain penangguhan penahanan, yaitu menahan diri agar tidak menghubungi saksi atau saksi potensial.
Sidang terhadap Rosmah Mansour akan dilanjutkan 8 November.
Rosmah Mansor tiba di pengadilan pada pukul 08.28 waktu setempat dengan mengenakan baju kurung warna oranye. Raut wajahnya ceria dan melempar senyum.
Adapun Najib Razak muncul di pengadilan sekitar pukul 8.40 waktu setempat. PM ke-6 Malaysia itu menghadapi 32 dakwaan yang melibatkan pelanggaran kriminal kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan. Salah satunya termasuk dugaan transfer 42 juta ringgit dari SRC International, bekas anak perusahaan 1Malaysia Development Bhd (1MDB), ke rekening banknya.
Sejauh ini Najib Razak telah hadir tiga kali di pengadilan untuk menghadapi dakwaan .
Dalam kasus yang melibatkan Rosmah, jaksa meyakini bahwa dana dari SRC kemungkinan telah digunakan untuk membeli produk anti-penuaan berbasis hormon lebih dari 1 juta ringgit dari Amerika Serikat.
Rosmah Mansor ditangkap pada Rabu (3/10) setelah diperiksa oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) selama hampir lima jam di kantor pusatnya di Putrajaya. Dia menghabiskan satu malam di tahanan MACC.
Rabu adalah kali ketiga bagi Rosmah Mansor diinterogasi oleh MACC sebagai bagian dari penyelidikan SRC International. (The Straits Times)