Sebanyak 166 warga negara Indonesia saat ini terancam hukuman mati di luar negeri karena pelanggaran terkait narkoba dan pembunuhan. WNI yang menghapi ancaman hukuman mati itu tersebar di Malaysia dan Timur Tengah.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Hukum Judha Nugraha mengatakan jumlah kasus tertinggi tercatat di Malaysia terkait dengan perdagangan narkoba, sementara kasus lainnya tersebar di negara-negara Timur Tengah terutama terkait dengan pembunuhan.
Dari total 108 orang tersebut, terdapat 108 orang yang terancam hukuman mati karena tindak pidana narkoba dan 58 orang karena pembunuhan, dengan rincian 133 orang diantaranya adalah laki-laki dan 33 orang perempuan.
Namun, mereka yang terpidana mati di Malaysia tidak akan menjalani hukuman mati karena negara tersebut telah menghapuskan hukuman mati wajib pada tahun 2023.
Laporan tersebut juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia, melalui kedutaan besarnya di luar negeri, memberikan bantuan hukum dengan menyediakan pengacara dan penerjemah selama proses hukum.
Pemerintah melakukan upaya diplomasi, terutama untuk kasus-kasus yang telah diselesaikan secara hukum, termasuk mengirimkan surat permintaan pengampunan kepada Duta Besar dan Presiden.
Dia menambahkan bahwa kementerian memfasilitasi reuni antara mereka yang ditahan di penjara dan anggota keluarga mereka, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk membantu warganya yang berada dalam situasi sulit di luar negeri.(bernama,antara)