Dua polisi Malaysia didakwa pada hari Kamis karena merampok seorang turis wanita Indonesia berusia 42 tahun. Menurut Stratistimes, peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di Plaza Mahkota di negara bagian Melaka.
Kedua terdakwa, T. S. Praveen dan Muhammad Safri Idris, berpangkat kopral tombak, didakwa di Pengadilan Sidang di Ayer Keroh berdasarkan dengan pasal 395 KUHP terkait perampokan geng.
Berdasarkan fakta kasus tersebut, keduanya diduga merampok korban bernama Anisa, sebelum mengambil barang-barang senilai RM1.800 atau sekitar Rp6 juta termasuk paspor Indonesianya.
Perbuatan itu diduga dilakukan di Hotel Plaza Mahkota pada 3 April.
Keduanya bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan hukuman cambuk. Mereka juga menghadapi dakwaan lain berdasarkan Pasal 12(1)(1) Undang-Undang Paspor 1966 karena memiliki paspor tanpa izin.
Mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimum hingga RM10.000 jika terbukti bersalah.
Kapolres Melaka Tengah Christopher Patit mengatakan, korban telah melapor pada 4 April setelah diduga dirampok pada 3 April.
Saat perampokan, dia mengatakan para tersangka diduga meminta kepada korban dengan ancamanan untuk menyerahkan RM 5.000.(straitstimes)