Empat warga negara Indonesia telah ditangkap dan didakwa dengan pelanggaran hukum masuk ke Singapura secara ilegal, kata kepolisian Singapura dalam siaran persnya, Selasa (13/10).
Orang-orang itu pertama kali terdeteksi di Tanah Reklamasi Tuas sekitar pukul 8.30 malam waktu setempat pada Jumat (9/20) oleh polisi penjaga pantai melalui sistem pengawasannya. Mereka diamati telah melompat dari perahu tak bernomor ke perairan dari Tanah Reklamasi Tuas sebelum berenang menuju pantai.
Petugas dari Polisi Penjaga Pantai (PCG), Divisi Polisi Jurong, Kontingen Gurkha, Komando Operasi Khusus dan Unit Kendaraan Udara Tak Berawak kemudian menanggapi untuk mencegat orang-orang itu.
Orang-orang itu ditangkap dalam waktu lima jam sejak waktu deteksi. Keempatnya didakwa di pengadilan pada 10 Oktober dengan tuduhan masuk secara tidak sah ke Singapura, yang membawa hukuman penjara hingga enam bulan dan minimal tiga cambukan.
Para tersangka telah diserahkan ke Otoritas Imigrasi dan pos pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Komandan PCG, Asisten Komisaris Senior Polisi Cheang Keng Keong mengatakan, kewaspadaan petugas dan kerja tim sangat baik dan menghasilkan penangkapan cepat sangat terpuji.
"PCG tidak akan menyia-nyiakan upaya dan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar tersebut untuk melindungi perairan dan perbatasan laut kami dari kejahatan dan ancaman keamanan, termasuk masuk dan ke luar dari Singapura tanpa izin,” tutupnya.
Sumber: CNA News