Amnesty International menganggap Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) gagal menjalankan mandat perlindungan pengungsi dan penanganan permasalahan pengungsi Afghanistan di Indonesia. Pangkalnya, nasib mereka berada dalam ketidakpastian selama 10 tahun terakhir.
Kritik pun dialamatkan kepada Indonesia lantaran turut memperburuk situasi pengungsi Afghanistan. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2016 telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
"Itu artinya, seluruh jajaran pemerintah juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi pengungsi dan menangani permasalahan para pengungsi Afghanistan tersebut," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis.
Dia mengingatkan, perpres itu memuat definisi-definisi dasar terkait pengungsi, termasuk mengatur tugas aparat dalam melakukan deteksi, penampungan, serta perlindungan pencari suaka dan pengungsi.
Oleh karena itu, baginya, Indonesia dan UNHCR harus bekerja sama dengan efektif, termasuk dalam memenuhi hak-hak para pengungsi seperti memperoleh suaka politik dan mendapatkan pemukiman kembali di negara ketiga.
"Solusi terakhir ini, dalam observasi Amnesty, merupakan solusi yang paling diinginkan oleh para pengungsi Afghan yang telah lama hidup dalam kondisi yang buruk selama 10 tahun," jelas Usman.
Amnesty juga mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kapolri, menerbitkan Peraturan Kapolri terkait HAM untuk para pengungsi. Beleid itu dinilai penting agar aparat mengerti soal mengapa migran asal Afghanistan mengungsi dan kepolisian perlu melindungi hak-hak dasarnya saat menyampaikan pendapat, termasuk ketika mengkritik penanganan pengungsi UNHCR.
"Dalam demo di Pekanbaru, kelihatan sekali aparat kepolisian tidak paham dan cenderung memusuhi pengungsi," ujar Usman. "Mereka bukan kriminal. Mereka adalah orang-orang yang butuh pertolongan."
Pun demikian sikap aparat dalam merespons demonstrasi di Monas dan di depan kantor Amnesty oleh pengungsi. "Kepolisian sangat tidak ramah kepada pengungsi, baik dari lontaran pernyataan maupun dari tindakan yang tidak perlu," tegasnya.
"Ada banyak solusi yang seharusnya sejak awal bisa dijajaki, mulai dari repatriasi, integrasi lokal, hingga pemukiman kembali. Tetapi, karena sudah terlalu lama tanpa solusi, kini para pengungsi itu lebih banyak yang ingin solusi pemukiman kembali," tandasnya.