Amerika Serikat pada Selasa (25/2) mengumumkan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi terhadap 13 entitas dan individu di China, Irak, Rusia, dan Turki yang mereka sebut telah mendukung program rudal milik Iran.
Kementerian Luar Negeri AS menyatakan bahwa seorang warga China bernama Luo Dingwen, yang juga telah terlibat dalam memasok barang-barang sensitif bagi program rudal Pakistan, termasuk di antara yang dikenai sanksi
Tiga entitas China yakni Baoding Shimaotong Enterprises Services, KaiTuo Precise Instrument, dan Wuhan Sanjiang Import and Export juga masuk dalam daftar entitas yang dijatuhi sanksi. Demikian pula dengan perusahaan asal Turki, Eren Carbon Graphite Industrial Trading.
Sebanyak 13 entitas dan individu tersebut dituduh melanggar UU Nonproliferasi Iran, Korea Utara, dan Suriah tahun 2000 (INKSNA). Sanksi yang akan berlaku selama dua tahun ini mencakup pembatasan bagi pembelian dan bantuan dari pemerintah AS, serta pembatasan ekspor.
"Penjatuhan sanksi ini menggarisbawahi bahwa program rudal Iran tetap menjadi isu proliferasi yang signifikan," jelas Kemlu AS.
Mereka menambahkan bahwa sanksi-sanksi tersebut konsisten dengan upaya AS untuk melakukan segala cara demi mencegah pengembangan kemampuan rudal Iran.
Pernyataan Kemlu AS tidak merinci tentang entitas dan individu lainnya yang terkena sanksi. (Voice of America dan South China Morning Post)