Amerika Serikat pada Selasa (2/3) menjatuhkan sanksi terhadap pejabat senior pemerintah Rusia dan entitas lainnya sebagai tanggapan atas upaya Moskow membunuh pemimpin oposisi, Alexei Navalny.
Keputusan yang dibuat pejabat senior pemerintahan Joe Biden itu menandai perubahan tajam sejak mantan Presiden Donald Trump enggan menghadapi Presiden Rusia Vladimir Putin.
Navalny jatuh sakit dalam penerbangan di Siberia pada Agustus 2020 dan segera diterbangkan ke Jerman, di mana dokter menyimpulkan bahwa dia telah diracuni oleh agen saraf. Namun, Kremlin membantah berperan dalam peristiwa tersebut. Mereka mengaku tidak melihat bukti bahwa Navalny diracuni.
Para pejabat AS mengatakan, Navalny menjadi sasaran akibat keberaniannya mengungkit kasus korupsi pemerintah Rusia.
"Upaya Rusia untuk membunuh Navalny mengikuti pola penggunaan senjata kimia yang mengkhawatirkan oleh Rusia," kata seorang pejabat senior pemerintahan Biden kepada wartawan melalui panggilan telepon.
Pejabat itu memaparkan, tujuh pejabat senior pemerintah Rusia akan menghadapi sanksi yang mencakup pembekuan aset mereka di AS. Selain itu, 14 entitas yang terkait dengan produksi agen biologi dan kimia Rusia, termasuk 13 pihak komersial dan lembaga penelitian pemerintah, juga dikenai hukuman.
Mengambil tindakan tersebut, AS kini sedang berkoordinasi dengan Uni Eropa. Biden telah mengambil pendekatan yang lebih keras terhadap Presiden Putin daripada Trump dalam kasus ini.
Seorang pejabat AS menyatakan, Washington tidak berusaha untuk mengatur ulang hubungan kami dengan Rusia dan juga tidak berusaha untuk meningkatkan ketegangan.
"Kami percaya bahwa AS dan mitra kami harus jelas dan menerapkan hukuman ketika perilaku Rusia melintasi batas yang dihormati oleh negara-negara yang bertanggung jawab," sambungnya.
Sementara Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov pada Selasa (2/3) sebelum pengumuman AS, mengatakan bahwa Moskow akan menanggapi sanksi baru AS atas Navalny.
Setelah perawatan medisnya di Jerman, Navalny kembali ke Rusia pada Januari. Dia ditangkap dan kemudian dijatuhi hukuman lebih dari 1,5 tahun penjara.