close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. ist
icon caption
ilustrasi. ist
Dunia
Jumat, 06 Agustus 2021 00:30

Biden tawari warga Hong Kong 'tempat aman' sementara di AS

Memorandum Biden mengarahkan Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Departemen Luar Negeri untuk menunda sebagian besar deportasi.
swipe

Presiden AS pada hari Kamis memberi warga Hong Kong "tempat aman" sementara, yang memungkinkan warga Hong Kong yang sudah ada di AS untuk memperpanjang masa tinggal mereka.

"Tindakan ini menunjukkan dukungan kuat Presiden Joe Biden untuk orang-orang di Hong Kong dalam menghadapi penindasan yang sedang berlangsung oleh Republik Rakyat China (RRC), dan memperjelas bahwa kami tidak akan berpangku tangan ketika RRT melanggar janjinya kepada Hong Kong dan untuk masyarakat internasional," kata juru bicara Gedung Putih Jen Psaki dalam sebuah pernyataan.

"Mengingat penangkapan dan pengadilan bermotif politik, pembungkaman media, dan berkurangnya ruang untuk pemilihan umum dan oposisi demokratis, kami akan terus mengambil langkah untuk mendukung orang-orang di Hong Kong," tambahnya.

Memorandum Biden mengarahkan Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Departemen Luar Negeri untuk menunda sebagian besar deportasi selama 18 bulan.

Langkah ini menandai langkah terbaru yang diambil pemerintah Biden, menyikapi, apa yang dikatakan AS sebagai, tindakan Beijing untuk mengikis aturan hukum di wilayah tersebut dan memperburuk tingkat otonomi tinggi yang seharusnya dinikmati di bawah pakta yang menempatkannya di bawah kontrol China.

AS telah memberlakukan sanksi terhadap pejabat China dan sekutu mereka di Hong Kong, terutama setelah China memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang dimaksudkan untuk menindak pemisahan diri di Hong Kong, tetapi yang menurut kelompok pro-demokrasi adalah upaya terselubung untuk meredam perbedaan pendapat.

Seorang mantan pelayan restoran dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara pekan lalu di bawah undang-undang kontroversial itu, hukuman pertama sejak undang-undang itu mulai berlaku.

AS telah memperingatkan perusahaan agar tidak melakukan bisnis di Hong Kong di tengah tindakan keras, dengan mengatakan mereka "menghadapi risiko yang terkait dengan pengawasan elektronik tanpa surat perintah dan penyerahan data perusahaan dan pelanggan kepada pihak berwenang."

"Undang-undang Keamanan Nasional dan tindakan yang diambil oleh otoritas RRC dan Hong Kong dapat berdampak negatif terhadap staf, keuangan, kepatuhan hukum, reputasi, dan operasi mereka," AS memperingatkan pada 16 Juli.(Sumber:aa.com)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan