close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bank Dunia terlihat pada 5 April 2021 di Washington. Foto AP/Andrew Harnik/dokumentasi
icon caption
Gedung Bank Dunia terlihat pada 5 April 2021 di Washington. Foto AP/Andrew Harnik/dokumentasi
Dunia
Rabu, 09 Agustus 2023 17:27

Bank Dunia tangguhkan pinjaman ke Uganda gara-gara berlakukan UU Antigay

Undang-Undang antigay, yang mengatur hukuman mati untuk beberapa tindakan homoseksual, ditandatangani menjadi undang-undang pada Mei.
swipe

Bank Dunia mengatakan, tidak akan mempertimbangkan pinjaman baru ke Uganda setelah negara Afrika Timur itu, yang awal tahun ini memberlakukan undang-undang antigay yang dikutuk oleh kelompok hak asasi manusia dan lainnya.

Bank Dunia telah mengerahkan tim ke Uganda setelah undang-undang tersebut diberlakukan pada Mei dan menetapkan bahwa tindakan tambahan diperlukan untuk memastikan proyek sejalan dengan standar lingkungan dan sosial bank.

“Tidak ada pembiayaan publik baru untuk Uganda yang akan disampaikan kepada Dewan Direktur Eksekutif kami, sampai kemanjuran langkah-langkah tambahan telah diuji,” kata Grup Bank Dunia dalam sebuah pernyataan pada Selasa (8/8) waktu setempat.

“Tujuan kami adalah untuk melindungi minoritas seksual dan gender dari diskriminasi dan pengucilan dalam proyek yang kami danai. Langkah-langkah ini saat ini sedang didiskusikan dengan pihak berwenang,” tambahnya.

Undang-undang antigay, yang mengatur hukuman mati untuk beberapa tindakan homoseksual, ditandatangani menjadi undang-undang pada Mei. UU Ini mendapat dukungan luas di dalam negeri dan pejabat Uganda. Tetapi ada kekhawatiran bahwa mitra seperti Bank Dunia dan lainnya mungkin menarik sumber daya akibat berlakunya undang-undang tersebut. 

Tidak ada komentar dari otoritas keuangan Uganda, yang selama berbulan-bulan telah mencoba untuk mendapatkan pendanaan baru dari pemberi pinjaman multilateral utama negara itu.

Pernyataan Bank Dunia mencatat bahwa terlepas dari keputusan terbaru, tetap "berkomitmen untuk membantu semua warga Uganda-tanpa kecuali-agar keluar dari kemiskinan, mengakses layanan vital, dan meningkatkan kehidupan mereka."

Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengatakan, Undang-Undang Uganda itu “kejam dan diskriminatif,” menggambarkannya sebagai “resep untuk pelanggaran hak secara sistematis” terhadap orang-orang LGBTQ+ dan lainnya. AS sendiri telah memperingatkan konsekuensi ekonomi atas berlakunya UU tersebut.

Aktivis dan beberapa akademisi telah menggugat undang-undang tersebut di pengadilan, tetapi masih belum jelas kapan persidangan akan dimulai.

Homoseksualitas dikriminalisasi di lebih dari 30 dari 54 negara Afrika.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan