close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pengadilan / Pixabay
icon caption
Ilustrasi pengadilan / Pixabay
Dunia
Kamis, 13 Februari 2020 14:23

Belanda tolak permintaan Rusia untuk adili tersangka MH17

Kasus ini terkait dengan ditembak jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 pada 17 Juli 2014.
swipe

Belanda menolak permintaan Moskow untuk mempertimbangkan mengizinkan Rusia menuntut tiga warga negara Rusia yang diidentifikasi sebagai tersangka atas ditembak jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 pada 2014. Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Kehakiman Belanda Ferd Grapperhaus pada Rabu (12/2). 

Sidang pertama di Belanda terhadap tiga tersangka warga Rusia dan satu warga Ukraina dijadwalkan pada 9 Maret. Jika kasus ini akhirnya disidangkan, keempatnya dapat diadili secara in absentia berdasarkan hukum Belanda.

Belanda memimpin penyelidikan terhadap MH17 yang ditembak jatuh pada 17 Juli 2014, menewaskan seluruh penumpang dan kru yang berjumlah total 298 orang. Dua pertiga penumpang adalah warga Belanda.

MH17 ditembak jatuh saat tengah terbang di atas wilayah yang dikuasai oleh kelompok separatis pro-Rusia di Ukraina timur dalam perjalanan ke Kuala Lumpur dari Amsterdam.

Menurut Grapperhaus lewat sepucuk surat kepada parlemen tentang perkembangan kasus ini, Rusia mengajukan permintaan tersebut pada Oktober 2019.

"Menteri Kehakiman menjawab bahwa pemindahan penuntutan ketiga tersangka warga Rusia itu bukan opsi bagi pemerintah Belanda dan tidak akan dipertimbangkan," sebut surat itu.

Penyelidik mengatakan bahwa rudal yang mengenai MH17 berasal dari peluncur yang diangkut dari pangkalan militer Rusia di Kursk, tepat di seberang perbatasan.

Rusia membantah melakukan kesalahan apa pun. Tidak satu pun dari tersangka warga Rusia akan muncul di pengadilan Belanda. Namun, sebuah firma hukum di Belanda mengatakan bahwa salah satu tersangka Rusia telah meminta mereka untuk mewakilinya.

img
Khairisa Ferida
Reporter
img
Khairisa Ferida
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan