close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pemilu Malaysia./ Shutterstock
icon caption
Ilustrasi pemilu Malaysia./ Shutterstock
Dunia
Jumat, 06 April 2018 13:29

Besok Parlemen Malaysia akan bubar

Najib Tun Razak, Perdana Menteri Malaysia telah mendapat restu untuk membubarkan parlemen.
swipe

Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak mengatakan parlemen akan dibubarkan Sabtu besok (7/4). Pembubaran parlemen ini untuk memberikan jalan kepada Pemilihan Umum ke-14 yang besar kemungkinan diselenggarakan pada akhir bulan ini atau awal Mei.

Najib Tun Razak mengumumkan pembubaran tersebut di Kantor Perdana Menteri Perdana Putra pada Jumat (6/4). Pengumuman Razak disiarkan secara langsung oleh Radio Televisi Malaysia (RTM) atau channel TV1 selama sekitar 16 menit.

"Saya ingin sampaikan kepada seluruh rakyat Malaysia bahwa saya telah menghadap kepada Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong ke-15, Sultan Muhammad V untuk memohon perkenan supaya parlemen ke-13 dibubarkan pada hari Sabtu, 7 April 2018," kata Razak seperti dikutip Antara.

Pengumuman pembubaran parlemen juga disiarkan secara langsung melalui Facebook resmi Najib pada pukul 12.000 tersebut dan dihadiri Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi serta menteri-menteri Kabinet. Perdana Menteri meminta kepada semua Ketua Menteri dan Menteri Besar kecuali Sarawak, menghadap Sultan, Raja atau Yang di-Pertua Negeri masing-masing untuk mendapat perkenan membubarkan Dewan Undangan Negeri (DUN) atau DPRD.

Pengumuman pembubaran tersebut berbeda dengan sebelumnya yang dibubarkan pada hari yang sama dengan pembubaran. Sejumlah 14,9 juta pemilih terdaftar layak memilih berdasarkan kepada Daftar Pemilih 2017 pada tanggal yang akan ditentukan Suruhanjaya Pilihan Raya (SPR) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia.

Para pengamat politik meramalkan pemilihan raya itu akan diadakan akhir bulan atau awal bulan depan, sebelum umat Islam menunaikan ibadah puasa Ramadhan pada pertengahan Mei. Pemilihan Umum 2018 atau PRU-14 adalah yang kedua di bawah kepemimpinan Najib Razak yang akan memimpin Barisan Nasional (BN) selepas mengambil alih jabatan Perdana Menteri dari Tun Abdullah Ahmad Badawi pada 3 April 2009.

Menyusul pembubaran parlemen tersebut SPR atau KPU Malaysia perlu menetapkan tarikh pilihan raya diadakan. Dalam pasal 55 (4) Perlembagaan Persekutuan menetapkan PRU mesti diadakan dalam tempo 60 hari dari tanggal pembubaran Parlemen.

img
Mona Tobing
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan