close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Sultan Brunei Hassanal Bolkiah. Facebook/Prime Minister's Office of Brunei Darussalam
icon caption
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah. Facebook/Prime Minister's Office of Brunei Darussalam
Dunia
Jumat, 29 Maret 2019 11:56

Brunei akan vonis mati pelaku hubungan seks sesama jenis

Hukuman mati merupakan bagian dari UU hukum Islam yang diadopsi Brunei Darussalam pada Mei 2014.
swipe

Mulai 3 April, Brunei Darussalam akan memberlakukan hukuman mati bagi pelaku zina dan hubungan seksual sesama jenis sebagai bagian dari penerapan hukum Islam di negara itu.

Menurut hukum pidana baru, setiap orang yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran hubungan seks sesama jenis atau zina akan dijatuhi hukuman rajam atau dilempari batu sampai mati.

Hukum Islam itu hanya berlaku untuk muslim, yang berjumlah sekitar dua pertiga dari total populasi 450.000 di negara itu.

Hukuman mati tersebut merupakan bagian dari UU hukum Islam yang diadopsi Brunei Darussalam pada Mei 2014. Dalam situs Jaksa Agung Brunei Darussalam pada 29 Desember 2018, pemerintah mengumumkan akan mengimplementasikan hukum rajam tersebut.

Tidak hanya berencana untuk memberlakukan hukuman mati, negara itu juga berencana untuk menjatuhkan hukuman potong tangan bagi pencuri.

Kelompok aktivis HAM dengan cepat mengecam UU pidana baru Brunei Darussalam, mereka mendesak agar pemerintah segera menarik implementasi hukuman tersebut.

"Brunei Darussalam harus segera menghentikan rencananya untuk menerapkan hukuman kejam ini dan merevisi UU pidana mereka dengan pertimbangan hak asasi manusia. Komunitas internasional harus segera mengutuk tindakan Brunei Darussalam yang ingin menerapkan hukuman kejam ini," ujar Rachel Chhoa-Howard, peneliti Brunei di Amnesty International.

Dia mengatakan bahwa selain menjatuhkan hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, UU itu juga membatasi hak kebebasan berekspresi, beragama, dan merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Peneliti itu menilai ada sejumlah potensi pelanggaran yang seharusnya tidak dilabeli sebagai tindakan kriminal, misalnya hubungan seks konsensual sesama jenis.

Menggemakan sikap yang sama, Menteri Pembangunan Internasional Inggris Penny Mordaunt menegaskan bahwa tidak seorang pun pantas menghadapi hukuman mati atas rasa cinta terhadap orang lain.

"Keputusan Brunei Darussalam sungguh biadab dan Inggris mendukung komunitas LGBT serta pihak yang membela hak-hak mereka. Hak komunitas LGBT adalah hak asasi manusia," kata dia.

Dunia menyuarakan protes keras serupa ketika Brunei Darussalam mengumumkan akan menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang mengadopsi hukum Islam pada 2014.

Kerajaan kecil yang kaya minyak itu berbatasan dengan Pulau Kalimantan, Indonesia, dan berlokasi dekat dengan Malaysia. Dibandingkan dengan kedua tetangganya, Brunei Darussalam telah tumbuh menjadi negara yang lebih konservatif dalam beberapa tahun terakhir.

Setelah mengadopsi hukum Islam, negara itu sudah melarang alkohol dan perayaan Natal yang mencolok. Selain itu ada denda dan hukuman penjara bagi warga yang hamil di luar hubungan pernikahan dan bagi mereka yang melewati salat Jumat.

Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah, yang telah memegang takhta sejak 1967, menggambarkan penerapan UU pidana baru sebagai prestasi besar bagi negaranya.

Dalam pengumuman UU pidana yang dirilis di situs pemerintah, Sultan Hassanal Bolkiah menyatakan bahwa, "Pemerintah tidak mengharapkan pihak lain untuk menerima dan menyetujui keputusan kami. Namun, akan cukup jika mereka menghormati Brunei Darussalam sama seperti kami menghormati bangsa lain." (CNN dan The Guardian)

img
Valerie Dante
Reporter
img
Khairisa Ferida
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan