Polisi Malaysia sempat menahan ketua Pemuda UMNO Dr Muhamad Akmal Saleh, yang telah memimpin seruan boikot terhadap jaringan toko lokal KK Mart, atas penjualan beberapa kaus kaki dengan tulisan “Allah” di bagian atasnya.
Dalam keterangannya, Irjen Polisi (IGP) Tan Sri Razaruddin Husain mengatakan Dr Akmal sedang diperiksa berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang Penghasutan tahun 1958 dan Pasal 233 Undang-undang Komunikasi dan Multimedia (CMA) tahun 1998.
“Dia sudah diperiksa dan berkas penyidikannya akan dikirim ke Kejaksaan Agung (AGC) setelah semua langkah penyelesaian penyidikan selesai,” kata Razaruddin dalam keterangannya, Jumat (5/4).
Razaruddin mengatakan, polisi bertindak setelah ada dua laporan polisi terkait ucapan dan tindakan Dr Akmal terkait kaus kaki tersebut.
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak mengungkit isu terkait polemik kaus kaki bertuliskan "Allah", karena pihak-pihak yang terlibat dalam masalah tersebut sudah didakwa di pengadilan.
Akmal ditahan di Sabah pada Jumat (5/4) dan komisaris polisi negara bagian Datuk Jauteh Dikun membenarkan bahwa polisi telah membawanya untuk diinterogasi berdasarkan laporan yang dibuat. Dia kemudian dibebaskan setelah pernyataannya dicatat.
Tiga minggu lalu, di awal isu kaus kaki, Dr Akmal juga memposting foto di Instagram dirinya membawa pedang katana. Judulnya mengatakan dia tidak akan mengubah pendiriannya untuk apa pun dan dia “lebih memilih mati berdiri daripada berlutut”.
Hal ini mendorong gerakan pengacara, Lawyers for Liberty (LFL), mempertanyakan polisi mengapa dia tidak diperiksa atas postingan kontroversial di media sosial tersebut.
Sebelumnya, Akmal yang juga Anggota Dewan Legislatif Negara (ADUN) Merlimau dan Melaka Exco melancarkan kampanye boikot supermarket KK Mart menyusul penjualan kaus kaki bertuliskan Allah.
Langkah ini menuai reaksi dari beberapa pimpinan DAP, termasuk Sekretaris Jenderal DAP, Anthony Loke Siew Fook.
Dr Akmal dilaporkan tetap teguh dalam tuntutannya meskipun ada tekanan dari sekutu koalisi pemerintah untuk tidak memboikot KK Mart atas kontroversi kaus kaki tersebut.
Ketua Divisi Jasin UMNO itu pun dengan tegas menyatakan tidak membutuhkan persetujuan DAP untuk membela kesucian Islam.
Sementara itu, Makalah investigasi (IP) terhadap Akmal Saleh diperkirakan selesai dalam waktu lima hari sebelum diserahkan ke Kamar Jaksa Agung (AGC) untuk tindakan lebih lanjut.
Irjen Polisi Tan Sri Razarudin Husain mengatakan, polisi sudah mencatat keterangan Muhamad Akmal kemarin dan dokumen penyidikannya sedang diselesaikan sebelum diserahkan ke Kejaksaan pekan depan.
“Berkas penyidikannya sedang diselesaikan setelah diambil keterangannya kemarin,” ujarnya singkat saat dihubungi Bernama.
Kemarin, Razarudin membenarkan bahwa Muhamad Akmal ditahan di Bandara Internasional Kota Kinabalu untuk pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Penghasutan tahun 1948 dan Undang-undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998.
Akmal melalui Facebook resminya kemarin juga mengaku sempat ditahan polisi di Mapolres Kota Kinabalu (IPD) di Sabah, padahal ia dijadwalkan memberikan keterangannya kepada polisi di IPD Dang Wangi ibu kota hari ini. (malaymail,bernama)