Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Owen Jenkins pada Senin (23/5).
Hal itu dilakukan Kemlu untuk menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan atas pengibaran bendera LGBT+ di Kedutaan Inggris minggu lalu.
"Kemlu menilai tindakan tersebut sangat tidak sensitif dan meminta Kedutaan Besar Inggris dan juga semua perwakilan negara sahabat di Indonesia untuk selalu menghargai nilai-nilai agama, sosial, norma budaya dan keyakinan masyarakat Indonesia," papar Kemlu dalam keterangan resminya, Senin (23/5).
Menanggapi hal ini, Duta Besar Inggris Owen Jenkins mencatat kekecewaan dan protes Pemerintah Indonesia dan akan menyampaikannya kepada Pemerintah Inggris di London.
Pemasangan bendera pelangi tersebut, diinformasikan secara resmi oleh Instagram resmi Kedutaan Besar Inggris yakni ukinindonesia. Dalam postingannya, Kedutaan Kesar Inggris menyebutkan, pemasangan bendera dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT).
"Kemarin, di Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia-kami mengibarkan bendera LGBT+ dan mengadakan acara, karena kami semua adalah bagian dari satu keluarga manusia," kata Kedutaan Besar Inggris dalam Instagram tersebut.
Sejumlah kalangan menanggapi negatif pemasangan bendera pelangi tersebut. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai pengibaran bendera pelangi yang merupakan simbol dari komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta merupakan tindakan provokatif.
Sementara Ketua DPP PPP Andi Surya Wijaya mengatakan, langkah Kedubes Inggris mengibarkan bendera pelangi tersebut seakan mengejek dan menghina kebijakan di Indonesia. Menurutnya, LGBT tidak sesuai dengan norma-norma serta nilai-nilai bangsa Indonesia, terutama Pancasila yang pertama yaitu 'Ketuhanan yang Maha Esa'.
Ada juga dari ormas DPP Front Persaudaraan Islam mengecam keras tindakan provokatif yang dilakukan Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia. Tindakan Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia tersebut, dianggap sebagai tindakan pelecehan dan tidak bersahabat (hostile) yang dilakukan di tengah wilayah NKRI, yang menjunjung tinggi nilai agama.