close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas imigrasi mengecek dokumen warga negara asing di Pelabuhan Dumai, Kepri. Foto Antara/Aswaddy Hamid
icon caption
Petugas imigrasi mengecek dokumen warga negara asing di Pelabuhan Dumai, Kepri. Foto Antara/Aswaddy Hamid
Dunia
Minggu, 28 November 2021 16:37

Cegah Omicron, pendatang dari 8 negara dilarang masuk RI

Afsel kali pertama melaporkan varian Omicron, yang lebih mematikan daripada Delta, pada 24 November. Kini, merebak ke sejumlah negara.
swipe

Pelancong dari delapan negara, termasuk Afrika Selatan (Afsel), dilarang masuk ke Indonesia per Senin (29/11). Keputusan ini untuk memitigasi merebaknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau varian Omicron di Tanah Air. 

Afsel menjadi salah satu negara pertama yang melaporkan adanya varian Omicron. Adapun tujuh negara lain yang dilarang masuk Indonesia adalah Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.

"Menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia," tutur Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, dalam keterangannya, Minggu (28/11).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Imigrasi Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021. Dokumen diteken Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Eka Tjahjana, pada Sabtu (27/11).

Angga, sapaan Arya Pradhana, menerangkan, orang asing yang dilarang masuk ke Indonesia adalah yang memiliki riwayat perjalanan mengunjungi delapan negara tersebut dalam tempo 14 hari terakhir. 

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," tegasnya.

Selain itu, Imigrasi bakal menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afsel, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. 

Sedangkan prosedur bagi orang asing dari negara-negara lainnya masih mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami sarankan menghubungi kami melalui live chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," tandas Angga.

Afsel kali pertama melaporkan varian Omicron, yang disebut lebih mematikan daripada Delta, pada 24 November. Kini, sudah merebak ke sejumlah negara, di antaranya Israel, Hong Kong, Belgia, Jerman, Denmark, Italia, dan Inggris.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan