close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pendiri Sarawak Report Clare Rewcastle Brown adalah saudara ipar mantan Perdana Menteri Inggris Gordon Brown. Foto Getty Images via BBC
icon caption
Pendiri Sarawak Report Clare Rewcastle Brown adalah saudara ipar mantan Perdana Menteri Inggris Gordon Brown. Foto Getty Images via BBC
Dunia
Selasa, 13 Februari 2024 17:33

Cemarkan nama baik mantan ratu Malaysia, jurnalis Inggris dihukum penjara

CPJ mengecam keputusan pengadilan Malaysia dan mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan ancaman langsung terhadap kebebasan pers.
swipe

Jurnalis investigatif Inggris Clare Rewcastle Brown telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara secara in-absentia oleh pengadilan Malaysia secara pidana. Dia didakwa mencemarkan nama baik mantan Ratu Nur Zahirah dalam bukunya “The Sarawak Report – The Inside Story of the 1MDB Expose”.

Clare malah menuduh Malaysia melakukan “balas dendam politik” atas pemberitaan mereka yang mengungkap korupsi di elit kekuasaan di negara tersebut.

Topik 1MDB yang disorot Clare. Skandal itu menggulingkan mantan perdana menteri Najib Razak dan membuatnya dipenjara, serta tuduhan korupsi yang diajukan terhadap para eksekutif Goldman Sachs.

“Saya khawatir ini jahat, ini bermotif politik. Dan saya melihatnya sebagai balas dendam atas jurnalisme kepentingan publik saya," kata Rewcastle Brown, 64 tahun, dalam wawancara BBC.

“Saya pikir ada banyak orang yang sangat berkuasa dan kaya di Malaysia yang membalas dendam karena saya mengidentifikasi korupsi yang dilakukan mantan perdana menteri mereka [Najib Razak], yang tetap populer, berkuasa, dan kaya.

“Dan saya pikir bukan suatu kebetulan bahwa hanya dua atau tiga hari setelah [dia] gagal mendapatkan pengampunan dari Raja [Malaysia] yang akan membiarkan dia bebas dari penjara setelah sebagian kecil dari hukumannya, hukuman ini kemudian dijatuhkan terhadap saya,” sambungnya dikutip Independent.

Rewcastle Brown mengatakan dia menjadi sasaran karena laporannya mengenai skandal bernilai miliaran dolar yang melibatkan korupsi US$4,5 miliar dari dana negara Malaysia. Investigasi yang dilakukan oleh Rewcastle Brown – yang juga merupakan pendiri dan editor situs web Sarawak Report – berujung pada terungkapnya skandal Dana Pembangunan 1MDB. Isinya mengungkap tuduhan besar-besaran kleptokrasi yang dilakukan oleh perdana menteri Malaysia.

Skandal ini juga mengguncang dunia keuangan global, mendorong industri keuangan mancanegara ke dalam kekacauan, dan membuat banyak tokoh terkenal di Hollywood, Las Vegas, dan New York merasa malu, menurut Center for Investigative Journalism.

“Saya menjadi simbol di mata mereka yang sangat kesal karena Najib dinyatakan bersalah dan dihukum atas kejahatan ini,” kata jurnalis tersebut.

“Kita bisa berspekulasi, tapi menurut saya sulit untuk mengambil kesimpulan selain semuanya terkait dengan kasus 1MDB,” tegasnya.

Komite Perlindungan Jurnalis [CPJ] mengecam keputusan pengadilan Malaysia dan mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan upaya untuk membungkam jurnalisme investigatif, khususnya mengenai korupsi pejabat. CPJ meminta Malaysia membatalkan hukuman penjara kelewat batas yang dijatuhkan kepada Clare Rewcastle-Brown.

Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) juga mengecam hukuman yang dijatuhkan terhadap jurnalis tersebut. IFJ meminta pihak berwenang Malaysia untuk segera membatalkan keputusan hukuman tersebut.

Rewcastle Brown mengatakan dia tetap bertekad untuk melanjutkan pekerjaannya di bidang jurnalisme. Mengadvokasi hak untuk melaporkan isu-isu yang menjadi kepentingan publik. Dia berharap dukungan dari pemerintah Inggris dan organisasi internasional untuk menentang hukumannya.

Dilansir BBC, Clare telah mengajukan banding karena hukuman mengejutkan atas pencemaran nama baik terhadap mantan Ratu Malaysia yang dijatuhkan pekan lalu. Pengadilan Magistrat Kuala Terengganu, pada Rabu (7/2), menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepadanya dalam sidang satu hari.

Sebagai terdakwa, dia mengaku tidak diberitahu atau diberi kesempatan untuk membela diri. Pengacaranya meminta agar putusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas pelanggaran hukum acara pidana.(bbc,independent)

img
Arpan Rachman
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan