Parlemen China resmi meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional yang kontroversial untuk Hong Kong. Menurut Beijing, UU tersebut diperlukan untuk menangani masalah terorisme, subversi, dan campur tangan asing.
Namun, para kritikus China menilai bahwa UU tersebut justru akan melarang perbedaan pendapat dan menghancurkan otonomi warisan Inggris kepada Hong Kong pada 1997.
UU tersebut diloloskan dengan suara bulat di Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Tiongkok pada Selasa (30/6).
Dalam konferensi pers mingguannya pada Selasa, Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam menolak mengomentari apakah UU tersebut benar sudah disahkan atau belum.
UU Keamanan Nasional dilaporkan akan secara resmi berlaku di Hong Kong pada 1 Juli. "Fakta bahwa pihak berwenang China telah mengesahkan UU ini tanpa mempertimbangkan pendapat warga Hong Kong memperlihatkan niat asli mereka," tutur Kepala Tim Amnesty International China Joshua Rosenzweig.
Dia menegaskan, melalui UU Keamanan Nasional, China berupaya memerintah Hong Kong melalui rasa takut.
Beberapa jam setelah UU itu dinyatakan telah diloloskan Parlemen China, Joshua Wong, aktivis Hong Kong yang terkemuka mengumumkan pengunduran dirinya sebagai pemimpin kelompok pro-demokrasi, Demosisto.
"UU itu menandai akhir dari Hong Kong. Mulai sekarang, Hong Kong memasuki era baru dengan pemerintahan penuh teror," tutur dia dalam pernyataannya.
Sebelumnya, Wong menyebut bahwa aktivis pro-demokrasi seperti dirinya adalah target utama dari UU Keamanan Nasional.
UU tersebut bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak hukum upaya pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan kekuatan asing dalam urusan internal Hong Kong. Kebijakan itu juga akan memungkinkan badan-badan intelijen China membuka kantor di Hong Kong.
Surat kabar lokal, South China Morning Post, melaporkan bahwa UU Keamanan Nasional disetujui dengan suara bulat oleh 162 anggota komite tetap dalam waktu 15 menit setelah rapat dimulai. Hanya segelintir delegasi Hong Kong yang hadir di sana yang melihat isi UU sebelum disahkan. (Al Jazeera)