close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi antihuru-hara menahan seorang pengunjuk rasa dalam bentrokan dengan mahasiswa di Chinese University of Hong Kong, Selasa (12/11). ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu.
icon caption
Polisi antihuru-hara menahan seorang pengunjuk rasa dalam bentrokan dengan mahasiswa di Chinese University of Hong Kong, Selasa (12/11). ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu.
Dunia
Selasa, 30 Juni 2020 15:08

China loloskan UU Keamanan Nasional Hong Kong

Hong Kong dinilai akan memasuki era baru dengan pemerintahan penuh teror.
swipe

Parlemen China resmi meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional yang kontroversial untuk Hong Kong. Menurut Beijing, UU tersebut diperlukan untuk menangani masalah terorisme, subversi, dan campur tangan asing.

Namun, para kritikus China menilai bahwa UU tersebut justru akan melarang perbedaan pendapat dan menghancurkan otonomi warisan Inggris kepada Hong Kong pada 1997.

UU tersebut diloloskan dengan suara bulat di Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Tiongkok pada Selasa (30/6).

Dalam konferensi pers mingguannya pada Selasa, Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam menolak mengomentari apakah UU tersebut benar sudah disahkan atau belum.

UU Keamanan Nasional dilaporkan akan secara resmi berlaku di Hong Kong pada 1 Juli. "Fakta bahwa pihak berwenang China telah mengesahkan UU ini tanpa mempertimbangkan pendapat warga Hong Kong memperlihatkan niat asli mereka," tutur Kepala Tim Amnesty International China Joshua Rosenzweig.

Dia menegaskan, melalui UU Keamanan Nasional, China berupaya memerintah Hong Kong melalui rasa takut.

Beberapa jam setelah UU itu dinyatakan telah diloloskan Parlemen China, Joshua Wong, aktivis Hong Kong yang terkemuka mengumumkan pengunduran dirinya sebagai pemimpin kelompok pro-demokrasi, Demosisto.

"UU itu menandai akhir dari Hong Kong. Mulai sekarang, Hong Kong memasuki era baru dengan pemerintahan penuh teror," tutur dia dalam pernyataannya.

Sebelumnya, Wong menyebut bahwa aktivis pro-demokrasi seperti dirinya adalah target utama dari UU Keamanan Nasional.

UU tersebut bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak hukum upaya pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan kekuatan asing dalam urusan internal Hong Kong. Kebijakan itu juga akan memungkinkan badan-badan intelijen China membuka kantor di Hong Kong.

Surat kabar lokal, South China Morning Post, melaporkan bahwa UU Keamanan Nasional disetujui dengan suara bulat oleh 162 anggota komite tetap dalam waktu 15 menit setelah rapat dimulai. Hanya segelintir delegasi Hong Kong yang hadir di sana yang melihat isi UU sebelum disahkan. (Al Jazeera)

img
Valerie Dante
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan