close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
George Floyd, pria kulit hitam yang tewas di AS setelah petugas polisi berlutut di lehernya pada Mei 2020. / pixabay
icon caption
George Floyd, pria kulit hitam yang tewas di AS setelah petugas polisi berlutut di lehernya pada Mei 2020. / pixabay
Dunia
Rabu, 21 April 2021 11:30

Pengadilan George Floyd: Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan

Putusan tersebut membawa kemungkinan hukuman hingga 40 tahun penjara bagi Chauvin.
swipe

Dalam persidangan di Minneapolis, sebanyak 12 anggota juri pada Selasa (20/4) memutuskan mantan petugas polisi Derek Chauvin, bersalah atas pembunuhan George Floyd.

Para juri menyatakan Chauvin bersalah atas ketiga dakwaan yakni pembunuhan tak disengaja tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, serta pembunuhan tingkat dua. 

Tuduhan tersebut membawa kemungkinan hukuman hingga 40 tahun penjara bagi Chauvin.

Para juri berunding selama 10 jam selama dua hari sebelum sampai pada keputusan mereka pada Selasa pagi. Putusan itu dibacakan di kemudian hari ketika ribuan pasukan Garda Nasional dan petugas polisi berjaga-jaga di wilayah sekitar gedung pengadilan.

Chauvin, seorang pria kulit putih berusia 45 tahun, dinyatakan bersalah membunuh Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun, setelah berlutut di lehernya selama lebih dari sembilan menit pada Mei 2020. 

Kematian Floyd memicu kemarahan dan protes terhadap kekerasan polisi dan diskriminasi rasial di seluruh AS dan dunia.

Setelah putusan, hakim mencabut jaminan Chauvin dan dia dibawa keluar dari ruang sidang dengan borgol. Mantan petugas polisi itu sekarang menghadapi hukuman penjara puluhan tahun.

Orang-orang berkumpul untuk menunggu berita putusan di luar pengadilan serta di persimpangan tempat Floyd dibunuh yang sekarang bernama George Floyd Square. Kerumunan meledak dengan sorak-sorai dan meneriakkan "George Floyd" setelah putusan dibacakan.

"Keadilan untuk seluruh warga kulit hitam di Amerika Serikat adalah keadilan untuk seluruh negeri ini," kata pengacara keluarga Floyd, Benjamin Crump dalam sebuah pernyataan.

Lebih lanjut, Crump menyatakan bahwa kasus ini merupakan titik balik dalam sejarah penegakan hukum di AS. 

Crump juga merilis video keluarga Floyd yang menerima telepon dari Presiden AS Joe Biden. 

Biden mengatakan kepada mereka bahwa meskipun tidak akan ada yang dapat membuat keadaan menjadi lebih baik bagi keluarga, tetapi setidaknya mereka mendapatkan keadilan.

Hakim Peter Cahill mengatakan bahwa Chauvin ditempatkan dalam tahanan Sheriff County Hennepin. 

Tiga petugas lainnya yang telah dituduh membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan Floyd akan diadili pada Agustus.

Presiden Biden mengadakan konferensi pers untuk berbicara tentang putusan tersebut. 

"Putusan hari ini adalah satu langkah maju dan bisa menjadi langkah besar menuju keadilan di AS," katanya.

Biden menyerukan penegakan hukum lokal dan pemerintah federal untuk berupaya lebih keras dalam mengakhiri pembunuhan oleh polisi sehingga orang tidak perlu takut akan kehilangan nyawa mereka setiap hari.

Mantan Presiden Barack Obama menyambut baik berita tersebut dan menyebut keputusan itu benar, tetapi menyoroti pentingnya kemajuan lebih lanjut dalam keadilan dan kesetaraan rasial.

"Orang kulit hitam di AS diperlakukan berbeda setiap hari dan banyak yang hidup dalam ketakutan menghadapi penegakan hukum," tutur Obama dalam pernyataannya.

Obama menyerukan langkah-langkah lebih lanjut yang harus diambil setelah putusan tersebut, tidak hanya untuk mengurangi bias rasial dalam sistem peradilan pidana, tetapi juga untuk mengatasi kurangnya peluang ekonomi di masyarakat yang terpinggirkan.

Situasi di Minneapolis tegang saat orang menunggu keputusan juri. Beberapa tempat usaha telah ditutup karena orang-orang takut akan terulangnya adegan dari tahun lalu ketika protes meletus setelah seorang saksi merilis video Chauvin membunuh Floyd.

img
Valerie Dante
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan