Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI New Delhi berhasil merepatriasi 28 WNI yang bekerja sebagai nelayan kapal KM BSK 45 asal Aceh menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GAI 8270.
Menurut keterangan tertulis Kemlu RI, para nelayan tiba di Jakarta pada Sabtu (30/1) dini hari.
Sebelumnya, mereka ditahan di Andaman India, sejak Maret 2020 karena tuduhan memasuki wilayah negara tersebut tanpa membawa dokumen yang lengkap.
Selain itu, para nelayan diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Andaman.
Dalam keterangan terpisah, Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan bahwa para nelayan tersebut ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh.
Kemlu RI menjelaskan bahwa pihaknya dan KBRI New Delhi terus memberikan upaya perlindungan sejak awal penahanan para nelayan. Perlindungan diberikan antara lain melalui bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuan logistik.
Setelah menjalani proses pengadilan pada 8 Januari 2021, ke-28 nelayan tersebut akhirnya berhasil dibebaskan. Sebelum memfasilitasi kepulangan ke Indonesia, KBRI New Delhi juga melakukan tes PCR untuk memastikan para nelayan tidak terpapar Covid-19.
Setibanya di Jakarta, para nelayan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Mereka akan terlebih dahulu diinapkan di Hotel Mercure Gatot Subroto sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing.