Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim telah membantah tuduhan impunitas dan perlakuan khusus menyusul permohonan tahanan rumah dari mantan PM Najib Razak yang korup.
Kontroversi ini telah membuat PM Malaysia saat ini berada dalam posisi yang tidak menguntungkan. Hal itu membayangi perayaan 25 tahun Partai Keadilan Rakyat (PKR) yang dipimpinnya.
PKR, yang merupakan kendaraan politik PM Anwar, terpaksa mempertahankan agenda reformasinya yang banyak dibanggakan. Seiring dengan meningkatnya momentum di balik upaya mantan pemimpin nasional Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman korupsinya dengan menjadi tahanan rumah.
Disitat South China Morning Post, pengajuan permohonan pengadilan oleh Najib baru-baru ini membuat banyak warga Negeri Jiran terkesima. Tawaran ini bertujuan memaksa pemerintah Anwar untuk mengkonfirmasi keberadaan sebuah dokumen yang ditandatangani oleh mantan raja Malaysia.
Menurut tim hukum Najib dokumen tersebut akan memungkinkan mantan perdana menteri yang dipenjara itu untuk menukar masa mendekamnya di Penjara Kajang dengan kenyamanan tinggal di rumahnya sendiri.
Terserah pada pertemuan Dewan Pengampunan (Pardons Board) untuk memutuskan apakah Najib harus menjalani sisa hukumannya di SRC International Sdn Bhd sebagai tahanan rumah, kata PM Anwar.
Menurut Perdana Menteri, hal ini merupakan konsensus pemerintah persatuan mengenai masalah ini.
“Keputusan harus diambil dalam rapat Dewan Pengampunan dan keputusan akhir Yang di-Pertuan Agong juga harus diambil dalam rapat tersebut,” kata Anwar dalam pidatonya pada konvensi HUT ke-25 PKR yang digelar di Ideal Convention Center di Kuala Lumpur.
Anwar juga menegaskan kembali pendiriannya atas dugaan adanya “perintah tambahan”.
Dia menambahkan tanggung jawab ada pada Dewan Pengampunan, Yang di-Pertuan Agong dan Penguasa Malaysia untuk memutuskan masalah ini, namun dia tidak bermaksud untuk ikut campur.
Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi telah mengajukan pernyataan tertulis yang mengonfirmasi bahwa ada perintah tambahan yang dikeluarkan oleh mantan Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah terkait permohonan tahanan rumah Najib.
Presiden PKR yang mendapat teguran keras dari pihak-pihak yang menentang kemungkinan tahanan rumah ini menjelaskan, hingga saat ini, tidak pernah ada tindakan pemerintah yang meremehkan peran dan kekuasaan Kerajaan Malaysia.
Ia mengatakan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap kebebasan peradilan maupun kekuatan lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung, Komisi Antikorupsi Malaysia, Dewan Pendapatan Dalam Negeri, dan kepolisian.
“Entitas-entitas ini harus bebas dan mampu bertindak tanpa campur tangan politik apa pun,” ujarnya dikutip The Star.
Anwar mengatakan agenda reformasi penting untuk tidak mengganggu keputusan pengadilan.
Pengacara Ahmad Zahid, pada tanggal 9 April, mengajukan pernyataan tertulis di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, mengklaim telah melihat salinan perintah tambahan bagi Najib untuk menyelesaikan sisa hukuman penjaranya sebagai tahanan rumah.
Najib telah menjalani hukumannya di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022, setelah dinyatakan bersalah menggelapkan dana sebesar RM42 juta (Rp142,8 miliar) milik SRC International.
Pada 2 September 2022, dia mengajukan petisi pengampunan kerajaan.
Pada tanggal 2 Februari, Dewan Pengampunan Wilayah Federal mengurangi separuh hukuman penjaranya dari 12 tahun menjadi enam tahun, dan memotong denda dari RM210 juta (Rp714,1 miliar) menjadi RM50 juta (Rp170 miliar).